Pekan Depan UN, Kemendikbud Buat Protokol Antisipasi Corona

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tetap menggelar ujian nasional (UN) meskipun angka pasien terkait virus corona (Covid-19) terus bertambah di Indonesia.

“Kami memastikan UN tetap jalan, seperti orang ngantor tetap jalan. Maka UN tetap jalan tapi dengan ekstra kehati-hatian. Kami juga tentu mengikuti protokol yang sesuai Surat Edaran Mendikbud nomor 3 tahun 2020. Tapi khusus UN kami menambahkan beberapa hal teknis,” ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud Totok Suprayitno di Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3).

Merujuk pada situs resmi Kemendikbud, kegiatan UNBK 2020 bakal diselenggarakan mulai Maret hingga April mendatang. Jadwalnya disesuaikan menurut jenis dan jenjang institusi pendidikannya.

Untuk SMK dijadwalkan 16-19 Maret. Kemudian SMA/MA pada 30 Maret-2 April. Lalu, SMP/MTs pada 20-23 April.

Totok menyatakan ada delapan arahan dalam protokol pencegahan penyebaran corona saat pelaksanaan UN 2020. Itu merupakan turunan dari SE Mendikbud nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan.

Pertama adalah selama masa ujian sekolah wajib membersihkan ruang ujian sebelum dan sudah digunakan pada setiap sesi UN.

Pembersihan dilakukan menggunakan desinfektan pada seluruh fasilitas yang disentuh peserta UN, mulai dari gagang pintu, saklar lampu, komputer, mouse, keyboard, kursi, meja dan alat tulis.

Totok menjelaskan, dalam sehari akan ada tiga sesi ujian untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Artinya akan ada tiga kali sesi di mana siswa bergantian memakai ruang ujian.

Alat pembersih sekali pakai atau tisu harus tersedia di depan ruang ujian. Begitu juga dengan sabun atau pembersih tangan berbasis alkohol. Peserta wajib membersihkan tangan sebelum dan sesudah ujian.

Untuk menghindari potensi penyebaran virus. Peserta dilarang saling pinjam alat tulis atau peralatan lain.

Peserta kemudian diminta menghindari kontak fisik seperti bersalaman, cium tangan hingga berpelukan. Jika merasa sakit dengan gejala demam, batuk, pilet atau sesak napas, peserta tidak boleh memaksakan hadir dalam ujian.

Totok mengatakan pihaknya sudah menyisihkan waktu untuk ujian susulan. Pada tingkat SMA, SMK dan sederajat UN susulan digelar pada 7 sampai 8 April, SMP dan sederajat pada 29 sampai 30 April.

Kemudian untuk penyetaraan paket C UN susulan digelar 18 sampai 19 April. Dan untuk paket B susulan bisa dilakukan pada 9 sampai 11 Mei 2020.

Jika sekolah mendapati warganya memiliki gejala serupa corona, kepala sekolah harus meminta yang bersangkutan memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat.

Andai ada kasus dengan jumlah yang banyak, kepala sekolah langsung melaporkan ke Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan setempat.

7.450 Sekolah Gelar UN Tertulis

Pelaksanaan ujian nasional akan dilakukan berbasis komputer (UNBK). Namun tak semuanya akan melakukan itu.

“[Kendalanya] Karena tidak punya prasarana komputer. Kalau lihat dari jenjang SMA [yang seratus persen UNBK hampir] penuh, SMP [masih] kurang. SMP kita mencicil sarana komputer di sekolah. Di setiap zonasi sudah ada. Insyaallah dua sampai tiga tahun lagi bakal lengkap,” kata Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Harris Iskandar.

Harris mengatakan juga ada sekolah yang menumpang sekolah lain untuk melakukan UNBK. Ini berlaku untuk sekolah yang jarak antara sekolah lain di zonasinya yang memiliki komputer cukup dekat.

Sejauh ini total ada 98.293 sekolah yang bakal menggelar UNBK. Di luar itu, ada 7.450 sekolah yang menggelar Ujian Nasional Berbasis Kertas Pensil (UNKP).

UNKP di antaranya masih bisa didapati di Papua, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Nusa Tenggra Timur, Papua Barat, Maluku, Sulawesi Tenggara.

Pada tingkat SMP, hanya ada tujuh provinsi yang seratus persen sekolah di wilayahnya menggelar UNBK. Kemudian 19 provinsi untuk peserta paket B dan paket C di lapas.

Selanjutnya 24 provinsi untuk MTs dan SMA, 28 provinsi untuk SMK, 29 provinsi untuk MA, 31 provinsi untuk paket C dan 32 provinsi untuk paket B.

Di satu sisi, Kemendibud tak bisa memutuskan sekolah meliburkan siswa terkait antisipasi Covid-19.

“Intinya bahwa berbagai keputusan untuk libur, menentukan berbagai keputusan yang sifatnya masal itu harus atas rekomendasi Kementerian Kesehatan,” Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga, Rabu.

Hal ini karena perkara meliburkan sekolah merupakan keputusan yang cukup besar dan strategis. Sehingga tidak bisa dilakukan secara sepihak dan harus menjadi keputusan negara secara kolektif. Ade mengatakan sekolah wajib berkonsultasi dulu dengan Dinas Pendidikan setempat. Hal ini sudah diatur melalui Surat Edaran No. Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 Pada Satuan Pendidikan yang dikeluarkan Kemendikbud.

Diketahui ada lima sekolah internasional yang meminta izin meliburkan kegiatan belajar karena corona. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan salah satunya, Jakarta International School (JIS). Sekolah-sekolah tersebut meliburkan kegiatan belajar karena banyak siswa yang berasal dari berbagai negara.

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Radar Tegal

 

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *