Jokowi Batasi Anggaran Mobil Dinas dan Perjalanan Pejabat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatasi alokasi dana untuk perjalanan dinas hingga pengadaan kendaraan atau mobil dinas bagi pejabat di daerah. Pembatasan itu wajib digunakan oleh pemerintah daerah (pemda) dalam melakukan perencanaan setiap tahunnya.
Untuk pengadaan kendaraan dinas berdasarkan jabatan pejabat eselon I dibatasi sebesar Rp702,97 juta. Lalu, untuk pejabat eselon II ditentukan berdasarkan lokasinya.
Sebagai gambaran, batas harga pembelian kendaraan dinas untuk pejabat eselon II di Aceh sebesar Rp515,26 juta, Sumatra Utara Rp513,7 juta, Riau Rp450,79 juta, dan DKI Jakarta Rp503,86 juta.
Aturan anggaran pengadaan mobil dinas itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional yang diteken Jokowi pada 20 Februari 2020.
Dalam Pasal 2 Ayat 2 disebutkan bahwa dana yang digelontorkan oleh daerah untuk perjalanan dinas dan pengadaan kendaraan dinas tak boleh melewati standar harga satuan regional yang telah ditetapkan.
Pemda hanya boleh mengucurkan dana lebih besar dari batas yang ditentukan jika situasi sedang tidak normal. Misalnya, harga di pasaran sedang melonjak karena kondisi-kondisi tertentu.
Dalam hal ini, standar harga satuan regional juga bisa dijadikan proyeksi atau perhitungan pagu indikatif pendapatan dan belanja daerah. Namun, Jokowi meminta agar kepala daerah menggunakan APBD sewajarnya dan tetap efisien.
Sementara, khusus untuk perjalanan dinas ke luar negeri bagi pemda mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran kementerian negara/lembaga. Kemudian, tata cara pelaksanaan perjalanan dinas dalam dan luar negeri diatur di peraturan menteri (permen).
Dalam perpes ini disebutkan perjalanan dinas di dalam negeri bisa dilakukan dalam rangka mengikuti seminar, ujian jabatan, menemui majelis penguji kesehatan pegawai negeri untuk mendapatkan keterangan dokter terkait kesehatannya, berobat, dan mengikuti pendidikan serta pelatihan.
Perjalanan dinas jabatan ini terdiri dari beberapa komponen, seperti uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan, dan uang representasi perjalanan dinas.
Jokowi memberikan batasan yang berbeda-beda untuk masing-masing daerah. Sebagai contoh, uang harian dinas ke luar kota untuk pejabat daerah di Aceh dibatasi sebesar Rp360 ribu, DKI Jakarta Rp530 ribu, Jawa Timur Rp410 ribu, dan Papua Rp580 ribu.
Sementara, batasan uang representasi perjalanan dinas pejabat daerah diatur sesuai jabatannya. Untuk uang representasi perjalanan dinas pejabat negara dan pejabat daerah dibatasi sebesar Rp250 ribu, pejabat eselon I Rp200 ribu, dan pejabat eselon III sebesar Rp150 ribu.
Kemudian, untuk batasan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri berbeda-beda tergantung jabatan dan di mana pejabat itu bekerja. Misalnya untuk pejabat eselon I di Lampung dibatasi sebesar Rp4,4 juta, pejabat eselon II sebesar Rp2,06 juta, pejabat eselon III sebesar Rp1,14 juta, dan pejabat eselon IV serta golongan I/II sebesar Rp580 ribu.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Sinar Harapan
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]