Pantau Medsos, Polisi Buru Penyebar Hoaks Virus Corona
Bareskrim Mabes Polri mulai melakukan patroli siber di dunia maya untuk mencegah penyebaran berita bohong atau hoaks terkait virus corona di Indonesia.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra menjelaskan patroli itu dilakukan untuk meminimalisir kepanikan masyarakat.
“Jadi, polisi harus meningkatkan upaya dan penegakan hukum terkait penyebaran informasi corona itu. Mengingat hoaks berpengaruh negatif di masyarakat,” kata Asep di Jakarta, Selasa (3/3).
Asep menjelaskan, pihaknya akan memburu para pelaku penyebaran hoaks soal virus corona dan menindak tegas.
“Kalau kami temukan ada, akan kami tindak tegas,” tegas Asep.
Asep mengimbau masyarakat dapat bijak dalam menggunakan media sosial. Polisi juga meminta masyarakat agar melakukan konfirmasi ulang terkait informasi yang berkaitan dengan virus corona sebelum menyebarkannya.
“Jadi, kita harus mengikuti anjuran dari pemerintah agar menggunakan media sosial sebaik mungkin,” lanjut Asep.
Sebagai informasi pembuat maupun penyebar berita bohong dapat dijerat Pasal 27 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektornik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp1 miliar.
Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyatakan pihaknya telah mengumpulkan sebanyak 142 konten kabar bohong atau hoaks maupun disinformasi soal virus corona di media sosial terhitung sejak hari Minggu (1/3).
“Hoaks, disinformasi untuk corona sampai dengan kemarin itu ada 142 isu konten hoaks dan itu merugikan kita,” kata Johnny di Kantor Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (2/3).
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Fakta News
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]