20 Narapidana Tersangka Kerusuhan Rutan Kabanjahe

Sebanyak 20 orang narapidana ditetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan yang terjadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Rabu, 12 Februari 2020.

“Sudah 20 napi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Tanah Karo,” kata Kapolres Tanah Karo AKBP Benny Hutajulu, melansir Antara, Kamis, 13 Februari 2020.

Benny mengatakan polisi masih melakukan penyelidikan terkait kerusuhan itu. Sedangkan situasi rutan dipastikan telah kondusif.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin mengatakan para narapidana yang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan dijerat dengan Pasal 170 KUHP.

“Tokoh-tokoh itu yang melakukan kekerasan terhadap barang dan orang dan merusak barang terhadap orang kami tuduhkan Pasal 170 (KUHP),” tegasnya.

Peristiwa kericuhan yang disertai pembakaran dan perusakan oleh napi ini terjadi para Rabu, 12 Februari 2020, sekitar pukul 12.00 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Namun sebanyak 410 narapidana terpaksa dievakuasi.

Sebagian besar narapidana dipindahkan ke lapas di Medan, Humbahas, Sidikalang, dan Binjai. Sementara 142 Napi lainnya masih akan menempati tiga sel tahanan di Rutan kelas II B Kabanjahe karena masih harus menjalani persidangan.

 

 

 

 

 

Sumber : medcom.id
Gambar : Suara.com

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *