6 Orang Gantikan 4 Jaksa KPK yang Ditarik ke Kejaksaan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pamolango menyatakan ada enam jaksa baru yang masuk untuk menggantikan empat jaksa yang sebelumnya kembali ke Kejaksaan Agung. Empat jaksa yang kembali ke institusi awal itu dua di antaranya ditarik sebelum masa tugasnya di KPK habis.

“Ada enam jaksa baru untuk menggantikan,” ujar Nawawi saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Selasa (28/1).

Nawawi menegaskan bahwa penarikan empat jaksa itu menjadi kewenangan pihak Kejagung sepenuhnya. Ia membantah ada konflik kepentingan terhadap dua jaksa, Sugeng dan Yadyn, yang ditarik ke Kejagung meski masa tugasnya di KPK baru berakhir pada 2022.

“Kan itu pegawai yang diperbantukan dari kejaksaan. Kapan saja mereka tarik. Tanyakan saja sama pimpinannya,” kata Nawawi.

Sebelumnya, dua jaksa KPK Sugeng dan Yadyn ditarik kembali ke kejaksaan. Penarikan kedua jaksa itu diklaim merupakan keputusan instansi asal yaitu Kejagung.

Penarikan Sugeng sendiri sebelumnya disebut terkait dengan pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) terhadap Ketua KPK Firli Bahuri yang pernah melanggar etik saat menjadi Direktur Penindakan KPK.

Pihak KPK sebelumnya menampik pengembalian Sugeng terkait pelanggaran etik yang dilakukan Firli.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengakui Sugeng memang pernah menjadi pemeriksa internal. Namun ia tak tahu pasti apakah Sugeng pernah bergabung dalam tim yang memeriksa Firli.

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Fajar

 

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

 

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *