Menag Pastikan Sertifikasi Halal Tak Dihapus

Menteri Agama Fachrul Razi memastikan aturan sertifikasi halal tetap ada untuk produk-produk di Indonesia. Omnibus law Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Lapangan Kerja tidak menghapus aturan soal sertifikasi halal.

“Tetap. Tapi nanti kita lihat bagaimana mempercepatnya dan bagaimana supaya ada kepastian,” kata Fachrul di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020.

Pemerintah ingin mempercepat proses sertifikasi halal. Pemerintah tak ingin proses sertifikasi halal memakan waktu lama.

“Bukan istilah dihapus, bagaimana membuat mempercepat, membuat efisien,” ujar dia.

Fachrul menjelaskan pihaknya tengah menggodok rencana aturan sertifikasi halal yang masuk dalam omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja. Draf segera diserahkan ke Jokowi.

“Nanti setelah dirumuskan, semua lengkap baru bisa disajikan kepada Bapak Presiden,” tutur dia.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja yang beredar menghapus Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Halal. Pasal itu mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.

 

 

 

 

 

Sumber : medcom.id
Gambar : Merdeka.com

 

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *