Menaker Usul Upah Kerja Dihitung Per Jam

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengusulkan upah kerja dihitung per jam. Namun, fleksibilitas tersebut hanya berlaku untuk pekerjaan dengan durasi waktu di bawah 35 jam per minggu. Sementara, upah bagi pekerjaan dengan durasi 40 jam per minggu akan tetap diberikan per bulan.

“Jam kerja kita kan 40 jam seminggu. Di bawah 35 jam per minggu, maka ada fleksibilitas nanti di bawah itu hitungannya per jam. (Ipah bulanan) tetap ada, itu yang 40 jam per minggu,” ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (27/12).

Kendati begitu, ia belum bisa mengungkap seperti apa formula perhitungan upah per jam bagi pekerjaan dengan durasi kerja di bawah 35 jam per minggu itu. Saat ini, formulanya tengah dikaji.

Dalam membentuk formula, pemerintah tentu memperhatikan berbagai aspek. Sayangnya, ia enggan merinci pertimbangannya. Misalnya, apakah merujuk pada upah saat ini yang didasari pada perhitungan pengeluaran, inflasi, dan lainnya.

Kemudian, apakah akan mengikuti standar upah per jam yang saat ini sudah diterapkan oleh beberapa negara yang berada di peer yang sama dengan Indonesia maupun global. Yang pasti, ia menekankan formula yang diatur nanti sedapat mungkin mengakomodir kebutuhan dari pekerja dan dunia usaha selaku pemberi kerja.

“Saya sounding (menjelaskan) dengan banyak teman-teman pekerja, mereka juga memahami itu dan bahkan dalam konteks itu dibutuhkan fleksibilitas. Pasti ada ketentuan formula penghitungannya nanti,” katanya.

Menurut Ida, wacana kebijakan upah per jam sejatinya diperlukan karena ada sejumlah pekerjaan yang sebenarnya tidak memiliki durasi kerja panjang. Selain itu, ia ingin membuka peluang bagi pekerja untuk melakukan kerja di beberapa tempat.

“Nanti basisnya per jam karena ada banyak pekerjaan yang beberapa jam nanti dia bisa bekerja tempat lain,” terang dia.

Sebelumnya, wacana upah per jam muncul karena tengah dikaji untuk masuk ke dalam omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja. Presiden Joko Widodo (Jokowi) rencananya akan memberikan draf omnibus law itu ke DPR pada pertengahan Januari 2020.

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Liputan6.com

 

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *