Menhub Akan Batasi Kendaraan yang Lewat Tol Layang Japek II

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan bakal membatasi jumlah kendaraan bisa melewati Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek II) untuk mengatasi kemacetan di ruas tersebut. Saat ini, Budi masih memantau pergerakan di Jalan Tol Japek II.

“Nanti kami lihat, kami akan batasi yang naik ke atas. Saya yakin oke, jadi tinggal mengawasi,” ucap Budi, Minggu (22/12).

Budi bilang pembatasan ini akan dilakukan jika jumlah yang kendaraan yang masuk ruas Jalan Tol Layang Japek II sudah mencapai ribuan. Hanya saja, ia tak menyebut lebih detail mengenai batasan jumlah kendaraan yang nantinya diperbolehkan melewati ruas tol tersebut.

“Kalau sudah sekian ribu lebih saya batasi,” imbuh Budi.

Menurutnya, kemacetan yang terjadi di Jalan Tol Layang Japek II beberapa hari terakhir lantaran euforia masyarakat yang ingin mencoba jalan tol baru tersebut.

“Lalu masih ada gelombak-gelombang, kami perbaiki sama-sama,” jelas Budi.

Diketahui, Jalan Tol Layang Japek II baru saja di bawah pengelolaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Jalan tol itu baru dibuka pada 15 Desember 2019 lalu pukul 06.00 WIB.

Setelah dibuka, ruas tol itu hampir selalu dipadati kendaraan. Sebelumnya, Jasa Marga sempat menerapkan sistem lalu lintas melawan arus (contraflow) pada Jalan Tol Japek arah Cikampek.

Corporate Communications & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan sistem contraflow diterapkan atas diskresi Kepolisian pada kilometer 47 sampai kilometer 53 arah Cikampek sejak pukul 08.20 WIB.

Sementara, terkait jalan bergelombang di Jalan Tol Layang Japek II, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan hal itu tak bermasalah. Menurutnya, justru ada manfaat tersendiri dari jalan gelombang tersebut.

“Kalau dalam batas kecepatan ya biasa saja, tidak bahaya. Kalau dalam keadaan ngantuk enak juga tuh, kayak dibangunkan gitu,” kata Budi.

Oleh karenanya, ia mengimbau pengguna jalan untuk tidak melintas dengan kecepatan tinggi. Budi merekomendasikan batas kecepatan tertinggi, yakni 80 Kilometer (Km) per jam.

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Jawa Pos

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *