Mahkamah Internasional Selidiki Kejahatan Perang di Palestina
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) berencana membuka penyelidikan penuh terhadap dugaan kejahatan perang yang terjadi di wilayah Palestina.
Ketua Jaksa Penuntut ICC, Fatou Besouda, menuturkan ia akan meminta ICC untuk segera mengumumkan keputusan penyelidikan itu setelah meluncurkan investigasi awal pada Januari 2015 lalu.
Saat itu, Besouda melakukan penyelidikan terhadap dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di wilayah Israel dan Palestina menyusul perang Gaza pada 2014.
Hasil penyelidikan awal yang berlangsung hampir lima tahun terakhir itu menunjukkan bahwa perang yang terjadi antara Israel dan Hamas tersebut telah menewaskan 2.251 orang Palestina yang sebagian besar warga sipil.
Sementara itu, sebanyak 74 orang Israel dikabarkan tewas dalam perang yang sama dan kebanyakan merupakan personel militer.
“Saya puas bahwa ada dasar yang masuk akal untuk melanjutkan penyelidikan atas situasi di Palestina. Singkatnya, saya puas bahwa kejahatan perang telah atau sedang terjadi di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza,” kata Bensouda melalui sebuah pernyataan pada Jumat pekan lalu.
Meski begitu pernyataan Bensouda tidak merinci pelaku yang dituduhkan atas dugaan kejahatan-kejahatan tersebut. Namun, sejumlah pihak menganggap tuduhan itu disangkakan kepada Israel, yang selama ini masih berebut teritorial dengan Palestina.
Dilansir AFP, isu ini sangat sensitif bagi Israel dan juga sekutu utamanya, Amerika Serikat. Tahun lalu, mantan Penasihat Keamanan Nasional AS, John Bolton, mengancam akan menangkap para hakim ICC jika berani bergerak melawan Israel atau AS soal ini.
Israel dan AS juga sama-sama menolak untuk menjadi anggota ICC, mahkamah internasional yang berdiri pada 2002 dan menjadi satu-satunya lembaga yang dapat mengadili kejahatan perang dunia.
Sementara itu, Palestina telah mendaftar ke ICC pada 2015. Sejak itu, Palestina berulang kali mendesak ICC untuk bergerak lebih cepat dalam memproses penyelidikan.
Penyelidikan ICC tak dapat menuntut atau mendakwa negara, tetapi memungkinkan mendakwa individu terkait kejahatan perang yang terjadi.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : cnnindonesia.com
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]