Divonis 5 Tahun Penjara, Choi Jong Hoon Ajukan Banding
Mantan leader group band F.T Island, Choi Jong Hoon mengajukan banding atas hukuman yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Seoul. Diketahui, Choi Jong Hoon divonis lima tahun penjara dalam perkara pemerkosaan dan penyebaran video asusila yang juga melibatkan penyanyi Jung Joon Young. Dikutip dari Koreaboo, Kamis (5/12/2019), Choi Jong Hoon mengajukan banding pada Rabu (4/12/2019) kemarin. Sementara Jung Joon Young belum diketahui apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Pengadilan Negeri Seoul pada Jumat (29/11/2019) menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Jung Joon Young dan lima tahun penjara untuk Choi Jong Hoon. Keduanya dinyatakan terbukti memperkosa sejumlah perempuan dalam sebuah pesta di Hongcheon, Provinsi Gangwon, pada Januari 2016.
Kemudian, pada Maret 2016, mereka melakukan kejahatan serupa di Daegu. Pengadilan juga memutuskan Joon Yong dan Jong Hoon menjalani rehabilitasi selama 80 jam untuk penjahat seksual. Selain itu, Choi Jong Hoon dan Jung Joon Young juga dilarang bekerja di lingkungan perempuan dan anak-anak selama lima tahun.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : WowKeren.com
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]