Penerobos Jalur Sepeda Jakarta Bisa Dipenjara 2 Bulan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan denda bagi pelanggar jalur sepeda. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jajarta Syfarin Liputo mengatakan aturan itu masih dibahas secara internal.
“Nanti ditandatangani dulu kemudian diundangkan dulu. Segala sesuatunya harus masuk dalam lembaran berita daerah, baru ada penegakan hukum,” kata Syafrin saat dihubungi, Rabu (20/11).
Syafrin mengatakan setidaknya ada dua tindakan yang bisa dikenakan. Pertama bagi pengendara sepeda motor atau roda empat yang melakukan pelanggaran di jalur sepeda diancam dengan UU nomor 22 tahun 2009 Pas 284.
“Di mana di sana diancam pidana kurung maksimal 2 bulan atau denda paling besar Rp500 ribu,” ujar dia.
Kedua, bagi kendaraan bermotor roda dua dan roda 4 yang parkir di jalur sepeda dilakukan penderekan atau sepeda motor kita pindahkan. Selain itu mereka akan diminta untuk membayar retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah DKI.
“Untuk sepeda motor perhari Rp250 ribu berlaku akumulatif kemudian roda 4 perhari Rp500 ribu berlaku akumulatif,” jelas dia.
Sebagai bentuk pengawasan, Dishub akan menempatkan anggotanya untuk melakukan pencegahan. Kemudian pihaknya akan melakukan patroli dan sosialisasi secara rutin.
“Prinsip patroli kita itu mobile. Jadi akan ada namanya tim lintas jaya yang terdiri dari rekan-rekan kepolisian, Dishub, dan TNI untuk melakukan monitoring rutin. Setiap ada pelanggaran langsung ditindak,” ungkap dia.
Ditegaskan Syafrin peraturan ini masih menunggu persetujuan dari banyak pihak. Untuk sekarang Syafrin sudah akan memasukkan peraturan ini ke Biro Hukum DKI Jakarta.
“Setelah diundangkan, masuk ke dalam lembaran pemda baru kita akan umumkan berlaku. Jadi saya sambil menunggu penetapan itu,” tutup dia.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Tribunnews.com
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]