Menhub Budi Karya Ingatkan Sriwijaya Air Bisa Kena Sanksi

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan seluruh penumpang Sriwijaya Air yang penerbangannya batal pada Kamis (7/11) kemarin wajib mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan. Jika tidak, pemerintah akan memberikan sanksi pada maskapai.

“Kami akan kenakan sanksi apabila maskapai tidak menjalankan apa yang sudah diregulasi,” ujarnya di Gedung Transmedia, Kamis (8/11).

Sebelumnya, sejumlah penerbangan Sriwijaya Air dibatalkan lantaran kisruh kerja sama manajemen (KSM) perusahaan dengan Garuda Indonesia Group. Komisaris Sriwijaya Air Jeff Jauwena menduga pembatalan terjadi karena terhentinya layanan kebandarudaraan dari PT Gapura Angkasa.

Dalam keterangan tertulis, Direktur Pemeliharaan dan Layanan Garuda Indonesia Iwan Joeniarto menyebut perusahaan memutuskan untuk menghentikan KSM dengan Sriwijaya Group lantaran beberapa masalah yang belum diselesaikan.

Menurut Budi, pemberian kompensasi merupakan tanggung jawab maskapai kepada penumpang.

Kompensasi mengenai pembatalan penerbangan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.

Dalam beleid tersebut, penumpang yang penerbangannya batal dapat memilih kompensasi berupa pengalihan ke penerbangan berikutnya atau pengembalian seluruh biaya tiket dari maskapai terkait.

Pasal 10 Permenhub 89/2015 mengatur apabila pembelian tiket dilakukan melalui transaksi tunai, maskapai wajib mengembalikan pada saat penumpang melaporkan diri pada maskapai terkait.

Apabila pembelian dilakukan melalui kartu kredit, maskapai wajib mengembalikan melalui transfer ke rekening kartu kredit selambat-lambatnya 30 hari kalender.

Jika penumpang memilih penerbangannya dialihkan ke penerbangan berikutnya atau penerbangan dari maskapai lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk jika mendapatkan peningkatan kelas pelayanan.

Sebaliknya, apabila terjadi penurunan kelas atau sub kelas pelayananan, maskapai wajib mengembalikan kelebihan uang yang dibayarkan kepada penumpang terkait.

Beleid yang sama juga mengatur sanksi apabila maskapai mangkir dari tanggung jawabnya. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, pembekuan rute baru, pengurangan rute, hingga pencabutan izin usaha.

Budi telah memanggil manajemen Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air untuk memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan Sriwijaya Air dalam tiga bulan ke depan sembari menyelesaikan persoalan antara keduanya.

Budi menyebut penanggung jawab itu ditunjuk oleh pemegang saham pada Kamis (7/11) kemarin untuk mengisi posisi dewan direksi di tubuh Sriwijaya Air, antara lain direktur sumber daya manusia, direktur perawatan, dan direktur operasi.

“Dengan struktur yang baru, penanggung jawab yang baru, mereka (Sriwijaya Air) tentunya akan eksis dan diupayakan tidak ada cancel (pembatalan) dan delay (penundaan),” jelasnya.

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Tribunnews.com

 

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedI
n,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *