Istana: Tiga Kepala Staf Berpeluang Jabat Wakil Panglima TNI

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut tiga kepala staf, yakni Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU), memiliki peluang yang sama untuk menjabat sebagai wakil panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Presiden Joko Widodo menghidupkan kembali posisi wakil panglima TNI melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.

“Ya saya pikir para kepala staf punya kans untuk itu,” kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Kamis (7/11).

Tiga kepala staf yang saat ini menjabat antara lain, Kepala Staf AD Jenderal Andika Perkasa, Kepala Staf AL Laksamana Ade Supandi, dan Kepala Staf AU Marsekal Yuyu Sutisna.

Saat disinggung apakah Jenderal Andika Perkasa yang akan dipilih menjadi wakil panglima, Moeldoko meminta agar itu ditanya langsung kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

“Takon panglima, kok takon aku,” ujarnya.

Moeldoko menyebut Marsekal Hadi memiliki kewenangan untuk menunjuk siapa yang akan menjabat sebagai wakil panglima TNI. Namun, kata Moeldoko, Jokowi juga bisa memilih dengan pertimbangan dari panglima TNI.

Mekanisme penunjukan wakil panglima TNI, kata Moeldoko bisa diatur lewat peraturan panglima TNI. Pasalnya, dalam Perpres 66/2019 tentang Susunan Organisasi TNI, tak disebutkan secara rinci.

“Panglima bisa action, itu kan di bawah kendali Panglima langsung, diangkat oleh Panglima,” tuturnya.

Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) berisi tentang keberadaan posisi wakil panglima TNI. Kepangkatan Wakil Panglima TNI akan dijabat oleh Perwira Tinggi Bintang 4.

Ada empat tugas Wakil Panglima TNI sebagaimana termaktub dalam pasal 15 ayat (2).

Pertama, membantu pelaksanaan tugas harian Panglima TNI. Kedua, memberikan saran kepada Panglima TNI terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer, serta pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI.

Ketiga, melaksanakan tugas Panglima TNI apabila berhalangan sementara atau tetap.

“Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima,” bunyi Pasal 15 ayat (2) huruf d Perpres 66 Tahun 2019.

Jabatan Wakil Panglima TNI pernah dihapus oleh Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.

Jabatan itu terakhir dijabat oleh Jenderal TNI (purn) Fachrul Razi yang kini menjadi Menteri Agama.

Saat itu, Fachrul diketahui menggantikan Laksamana TNI (purn) Widodo A.S yang ditunjuk menjadi Panglima TNI menggantikan Jenderal TNI (purn) Wiranto.

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *