Jokowi Resmi Lantik Komisi Kejaksaan Periode 2019-2023
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik sembilan anggota Komisi Kejaksaan periode 2019-2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11). Sembilan anggota ini terdiri dari tiga unsur pemerintah dan enam unsur masyarakat.
Pelantikan sembilan anggota ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62/M Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Mereka yang diangkat menjadi anggota Komisi Kejaksaan antara lain;
1. Barita LH Simanjuntak (ketua merangkap anggota)
2. Babul Khoir (wakil ketua merangkap anggota)
3. Witono (anggota)
4. Sri Harijati (anggota)
5. Apong Herlina (anggota)
6. Resi Anna Napitupulu (anggota)
7. Muhammad Ibnu Mazjah (anggota)
8. Bambang Widarto (anggota)
9. Bhatara Ibnu Reza (anggota)
Setelah itu pembacaan surat keputusan Jokowi menanyakan kesediaan mereka untuk diambil sumpah. Selanjutnya Jokowi meminta mereka mengikuti dan mengulangi perkataannya.
“Bahwa saya akan setia kepada UUD RI Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan, dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara,” ujar Jokowi yang diikuti dan diulangi sembilan anggota Komisi Kejaksaan.
“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa bertanggung jawab,” kata Jokowi yang kembali diikuti dan diulangi mereka.
Setelah pengambilan sumpah, Jokowi bersama sembilan anggota Komisi Kejaksaan secara bergantian menandatangani berita acara.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Liputan6.com
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]