Berantas Berita Palsu, Singapura Berlakukan Hukum Baru Per 2 Oktober
Undang-undang baru yang dimaksudkan untuk melindungi masyarakat Singapura dari “berita palsu” mulai berlaku per 2 Oktober 2019.
Beberapa aktivis percaya, UU ini justru bisa menghambat kebebasan berpendapat dan memberikan kekuatan yang tidak beralasan kepada pemerintah.
UU itu berbunyi bahwa pemerintah akan mencegah komunikasi elektronik di Singapura dari pernyataan fakta yang salah, menekan dukungan terhadap penyebaran hoaks, menangkal efek dari komunikasi tersebut, melindungi warga dari akun-akun fiktif di media sosial, manipulasi informasi, dan memberi pemerintah kekuatan untuk memutuskan hal-hal terkait.
Undang-undang ini melarang penyebaran berita –baik di dalam negeri atau dari jarak jauh– dari pernyataan-pernyataan yang dianggap salah oleh pemerintah dan kemungkinan dapat mengancam keamanan nasional negara, mengancam kesejahteraan publik atau menghasut permusuhan, kebencian, atau niat buruk antara kelompok orang yang berbeda.
UU baru juga melarang penyebaran hoaks di Singapura yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan umum atau merusak kepercayaan publik terhadap kemampuan pemerintah untuk melakukan tugasnya.
Di bawah undang-undang yang baru, outlet media daring, termasuk platform media sosial seperti Facebook dan Twitter, akan dipaksa untuk mengeluarkan koreksi dan menghapus konten yang menurut pemerintah Singapura tidak sesuai, seperti dikutip dari Newsweek, Kamis (3/10/2019).
Selain itu, UU tersebut nantinya memberi pemerintah wewenang memerintahkan perusahaan teknologi untuk memblokir akun yang menyebarkan informasi palsu, menurut surat kabar yang berbasis di Singapura, The Straits Times.
The Straits Times melaporkan, UU baru akan menjadi hak prerogatif pemerintah untuk menunjukkan bahwa berita yang mereka baca adalah palsu.
Pihak-pihak yang dianggap memiliki niat jahat bisa kena denda hingga 100.000 dolar Singapura (sekitar Rp 1 miliar), menghadapi hukuman sepuluh tahun penjara, atau keduanya.
Dalam kasus yang melibatkan perusahaan atau lebih dari satu individu, denda maksimum naik menjadi 1 juta dolar Singapura (sekitar Rp 10 miliar).
Sumber : Liputan6.com
Gambar : kataindonesia.com
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]