Kreditur Sepakati Restrukturisasi Utang Krakakau Steel

Perusahaan baja PT Krakatau Steel (Persero) Tbk bersama anak perusahaannya menandatangani restrukturisasi utang dengan enam bank kredit.

Keenam bank yang menyetujui restrukturisasi utang perusahaan terdiri dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank ICBC Indonesia, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank) dan PT Bank Central Asia Tbk.

“Ini adalah bentuk upaya Krakatau Steel dan Anak Perusahaan dalam melakukan restrukturisasi secara menyeluruh dalam rangka menyehatkan kinerja finansial secara berkelanjutan (sustainable),” ujar Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (1/10).

Dengan perjanjian tersebut, sambung ia, emiten berkode KRAS ini akan mendapatkan relaksasi pembayaran utang sehingga dapat mengurangi beban keuangan perusahaan. Sesuai pemberitaan sebelumnya, nilai utang yang perlu direstrukturisasi perusahaan mencapai US$2 miliar atau sekitar Rp28 triliun (asumsi nilai tukar Rp14 ribu per dolar AS).

Selain itu, jangka waktu pelunasan pinjaman juga menjadi lebih panjang. “Nanti, secara keseluruhan keuangan KRAS akan menjadi lebih sehat,” tuturnya.

Perjanjian ini merupakan tindak lanjut perjanjian pada 12 Juli 2019 lalu tentang perjanjian perubahan dan pernyataan kembali perjanjian pokok transformasi bisnis dan Keuangan PTKS dengan keenam bank kreditur yang sama.

Sebelumnya, pada 22 Maret 2019, perseroan juga menandatangani Perjanjian Pokok Transformasi Bisnis dan Keuangan yang ditindaklanjuti dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PTKS tanggal 26 April 2019, Agenda Kelima, yaitu pada pokoknya menyetujui Transformasi Bisnis dan Keuangan Perseroan serta Anak Perusahaan Perseroan.

Isi perjanjian tersebut salah satunya menyelesaikan pinjaman kelompok usaha yang akan dilakukan mulai tahun ini. Untuk pinjaman yang berkelanjutan, akan diselesaikan melalui kas dari hasil operasi.

Perseroan berkewajiban untuk membayar dan menyelesaikan hutang sesuai dengan skedul melalui skema Tranche A (bersumber pada dana operasional), Tranche B (bersumber pada hasil divestasi), dan Tranche C1 (bersumber pada hasil right issue).

“Kami berharap, setelah ditandatanganinya Perjanjian Kredit Restrukturisasi ini dapat mempercepat proses transformasi bisnis dan operasional,” jelasnya.

Sebagai informasi, sepanjang paruh pertama tahun ini, kinerja keuangan perusahaan masih merugi US$134,95 juta atau melonjak dari periode yang sama tahun lalu, US$16,01 juta.

Kerugian itu disebabkan oleh merosotnya pendapatan sebesar 17,82 persen menjadi US$702,05 juta serta meningkatnya beban keuangan sebesar 25,72 persen menjadi US$49,37 juta.

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : www.topbusiness.id

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *