Dewan Perwakilan AS Dukung RUU Demokrasi Hong Kong

Dewan Perwakilan Amerika Serikat mendukung pembahasan rancangan undang-undang hak asasi manusia dan demokrasi Hong Kong. Dukungan ini disampaikan pemimpin Dewan Perwakilan, Nancy Pelosi, setelah bertemu dengan aktivis Hong Kong, Joshua Wong.

“Demokrat dan Republik di Dewan Perwakilan dan Senat mendukung legislasi ini. Kami mendukung semua yang berjuang untuk masa depan yang damai dan penuh harapan,” ujar Pelosi sebagaimana dikutip Reuters, Rabu (18/9).

Pelosi kemudian memastikan bahwa sejumlah komite dalam Kongres akan memulai pemungutan suara terkait RUU tersebut pada pekan depan.

Beberapa pasal dalam RUU yang bakal menjadi sorotan adalah ulasan tahunan mengenai status perekonomian di Hong Kong sebagai daerah otonom China.

Selain itu, Kongres juga akan membedah kemungkinan penerapan sanksi pada pihak yang tak menghormati status otonomi Hong Kong.

Kongres AS menganut sistem dua kamar, yaitu Dewan Perwakilan dan Senat. RUU ini harus terlebih dulu disepakati kedua pihak tersebut sebelum dibawa ke Presiden Donald Trump untuk disahkan.

Sikap Trump sendiri masih dianggap bias terhadap Hong Kong, terutama mengenai aksi demonstrasi besar-besaran di kawasan tersebut selama tiga bulan belakangan.

Pada awal Agustus, Trump menuai kritik dari para demonstran karena menyebut unjuk rasa di Hong Kong sebagai kerusuhan.

Namun setelahnya, Trump terus mendesak China mengakhiri perselisihan ini dengan cara manusiawi dan menyebut kekerasan terhadap demonstran Hong Kong dapat membahayakan perundingan perang dagang.

Di tengah kisruh ini, aktivis Hong Kong, Joshua Wong, terus mencari dukungan dari negara lain untuk meloloskan agenda utama para demonstran, yaitu melepaskan diri dari China.

Awalnya, para demonstran menuntut pemerintah mencabut rancangan undang-undang ekstradisi yang memungkinkan tersangka satu kasus di Hong Kong diadili di wilayah lain, termasuk China.

Para demonstran tak terima karena menganggap sistem peradilan di China kerap kali bias, terutama jika berkaitan dengan Hong Kong sebagai wilayah otonom yang masih dianggap bagian dari daerah kedaulatan Beijing.

Berawal dari penolakan RUU ekstradisi, demonstrasi itu pun berkembang hingga menggaungkan tuntutan agar pemimpin eksekutif Hong Kong, Carrie Lam, mundur dan melepaskan Hong Kong dari China.

 

 

 

 

 

Sumber : Cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia

 

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *