MA Serahkan Pembahasan RKUHP pada DPR

Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali memilih pasif tak banyak bicara soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di DPR. Hatta menyerahkan proses tersebut pada DPR.

“Kita semua menunggu. Itu merupakan kewenangan dari pemerintah bersama-sama DPR,” kata Hatta di Grand Mercure Hotel, Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu, 18 September 2019.

Hatta menuturkan kapasitas MA sebatas pengguna RKUHP. Dia berharap legislator cepat dan tepat melahirkan RKUHP.

Hatta enggan berkomentar soal spekulasi gugatan RKUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menghargai proses yang tengah berjalan.

“Tidak usah berpikir terlalu jauh kita tunggu saja bagaimana hasil revisinya,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III Desmond Mahesa menyebut RKUHP hampir rampung. RKUHP dijadwalkan disahkan pada sidang paripurna pemungkas DPR periode 2014-2019, Selasa, 24 September 2019.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menolak RKUHP disahkan. Sejumlah pasal dalam aturan itu dinilai masih menyimpan masalah, terutama soal tidak jelasnya penegakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

 

 

 

 

 

Sumber : medcom.id
Gambar : Medcom.id

 

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *