Pengamat: KPK Perlu Diawasi Agar ‘On The Track’

Pengamat politik, Wempy Hadir menilai Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) bukan untuk melemahkan KPK. Revisi UU tersebut, menurutnya, justru dapat menguatkan KPK sebagai lembaga yang selama ini konsen dalam pemberantasan korupsi. Oleh karena itu ia mendukung Revisi UU KPK yang digelontorkan DPR RI.

“Perlu ada perbaikan KPK, salah satunya melalui Revisi UU KPK. Karena ironi dari temuan BPK bahwa ada miliaran rupiah tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hasil audit BPK memberikan Status Wajar Dengan Pengecualian (WDP) Terhadap Laporan Keuangan KPK Tahun 2018,” ujar Wempy saat menggelar konferensi pers bareng Warga Peduli KPK di Jakarta, Minggu (8/9/2019).

Wempy menuturkan, KPK perlu diawasi agar kinerjanya ‘on the track’ (sesuai aturan hukum). Jangan karena superbody maka KPK tidak bisa diawasi. Oleh karena perlu ada lembaga pengawas atau badan pengawas untuk mengawasi KPK. Revisi UU KPK merupakan satu keniscayaan untuk memperkuat KPK. Sehingga jika ada pihak yang menolak Revisi UU KPK maka dipastikan pihak tersebut belum membaca draf-draf pasal yang ada di UU KPK yang direvisi.

“Alasannya perkuat posisi KPK, sebagai lembaga hukum. Kalau tidak diawasi akan bahaya digunakan kekuatan politik. Biar terjadi akan terjadi kekacauan hukum,” tegasnya.

Terkait Badan Pengawas KPK, Wempy menjelaskan, hal tersebut diserahkan pada Presiden dan DPR untuk membahas yang duduk di badan tersebut. “Isinya bisa dibicarakan antar DPR dan Presiden. Jumlahnya jangan terlalu banyak, sekitar 5 atau 6 orang. Yang penting berkualitas, tidak terlibat masalah hukum, bisa dari LSM, akademisi atau profesional,” paparnya.

Rencana RUU KPK sudah muncul sejak pemerintahan SBY. Rencana revisi ini sempat tertunda karena muncul perlawanan dari publik yang curiga revisi UU KPK akan melemahkan kewenangan institusi KPK. Karena dalam revisi UU KPK, secara spesifik dalam proses penyadapan perlu dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK yang bentukannya disusun oleh DPR.

 

 

 

Sumber : poskotanews.com
Gambar : poskotanews.com

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *