Pemerintah Isyaratkan Dukung Pembentukan Dewan Pengawas KPK

Pemerintah mengisyaratkan mendukung pembentukan dewan pengawas untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembentukan Dewan pengawas diketahui masuk dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan DPR.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan bahwa setiap institusi harus memiliki penyeimbang.

“Ya kita lihat saja. Semua institusi kan harus ada check and balances. Itu saja,” kata Yasonna usai bertemu Presiden Joko Widodo, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/9).

Saat ditanya apakah pemerintah mendukung keberadaan dewan pengawas bagi KPK, Yasonna tak menjawab tegas. Ia hanya mengatakan pemerintah ingin mempelajari terlebih dahulu draf revisi UU KPK dari DPR.

“Kita liat saja dulu,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Yasonna menyatakan akan mempelajari rancangan perubahan UU KPK setelah diminta Presiden Joko Widodo. Ia mengaku belum membaca secara utuh rancangan yang disusun dan disepakati oleh para wakil rakyat itu.

“Ya kami pelajari dulu, kan baru sampai rancangan revisi UU KPK. Presiden kan baru kembali. Saya juga belum baca resminya,” tuturnya.

Sebelumnya, pembentukan dewan pengawas yang masuk dalam draf revisi UU KPK menuai protes sejumlah aktivis antikorupsi, termasuk KPK. Mereka menilai dewan pengawas yang menghapus posisi penasihat KPK itu justru akan menghambat kerja lembaga antirasuah.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan KPK tak memerlukan dewan pengawas dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan lembaganya. Menurutnya, KPK sudah cukup diawasi secara internal oleh Direktorat Pengawasan Internal.

Dalam draft revisi UU KPK, keberadaan dewan pengawas diatur dalam Pasal 37A sampai Pasal 37G.

“Di dalam modern managements ada yg namanya pengawas internal, internal audit. Itu akan lebih prudent karena pengawas internal ini kan yang mengawasi orang per orang. Pengawas internal itu internal auditnya yang terbagus, dia yang paham betul,” ujar Saut di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (8/9).

Sementara Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Oce Madril berpendapat tugas dewan pengawas yang tertulis dalam draf revisi UU KPK hanya memangkas peran pimpinan KPK.

Ia merinci beberapa kewenangan dewan pengawas yang bisa melemahkan KPK, antara lain soal pemberian izin penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan, sampai melaporkan perkara yang belum selesai dalam kurun waktu satu tahun.

“Dewan Pengawas itu akan bisa menghambat, akan bisa memperlemah, melumpuhkan kewenangan-kewenangan inti dari KPK, terutama kewenangan dalam penindakan,” tuturnya.

Di sisi lain, mantan Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menganggap wajar pembentukan dewan pengawas yang masuk dalam draf revisi UU KPK. Menurut Indriyanto, lembaga superbody seperti KPK butuh sebuah lembaga yang mengawasi.

“Tentang Dewan Pengawas adalah sesuatu yang wajar. Karena pada negara demokratis, bentuk auxiliary state body seperti KPK, disyaratkan ada badan pengawas yang independen, MA dengan KY, Polri dengan Kompolnas, Kejaksaan dengan Komjak,” kata Indriyanto.

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : youtube

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *