Draf Revisi UU KPK: Penentuan Dewan Pengawas Ada di Tangan DPR-Presiden
DPR mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Salah satu instrumen baru dalam draf revisi itu adalah tentang adanya Dewan Pengawas.
Dilihat detikcom, Kamis (5/9/2019), secara garis besar fungsi dewan itu adalah mengawasi segala bentuk kegiatan KPK. Dewan Pengawas itu juga memberikan izin penyadapan, penggeledahan, hingga penyitaan yang dilakukan KPK.
Dewan Pengawas terdiri dari 5 orang, yang nantinya akan memiliki organ pelaksana di bawahnya. Proses pemilihan Dewan Pengawas–seperti disebutkan dalam draf revisi UU KPK–adalah melalui panitia seleksi (pansel) oleh Presiden dan disepakati DPR, persis seperti pansel calon pimpinan KPK.
Namun DPR mengusulkan dalam draf revisi UU itu bila untuk pertama kali Dewan Pengawas akan ditunjuk langsung antara Presiden dan DPR. Ketentuan soal itu tercantum dalam Pasal 69A draf revisi UU KPK.
Berikut isinya:
Pasal 69A draf revisi UU KPK
1. Dengan mengenyampingkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37E, untuk pertama kali Anggota Dewan Pengawas diajukan masing-masing 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan 2 orang oleh Presiden Republik Indonesia, untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
2. Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari kerja sejak pengajuan calon diterima Presiden Republik Indonesia.
3. Ketua Dewan Pengawas dipilih dari dan oleh Anggota Dewan Pengawas.
Sumber : detik.com
Gambar : Era.id
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]