Polisi Beberkan Peran 6 Tersangka Pengibaran Bintang Kejora
Polda Metro Jaya mengungkapkan peran enam tersangka yang ditangkap dalam kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka, Rabu (28/8) lalu. Enam tersangka itu yakni Anies Tabuni, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Surya Anta Ginting, dan Erina Elopere.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan enam tersangka itu ditangkap di lokasi dan waktu berbeda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Anies dan Charles di asrama mahasiswa Papua di Depok, Jumat (30/8) lalu.
“Anies Tabuni, berperan pengibar bendera Bintang Kejora, orator, pengerah massa aksi,” kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (4/9).
Kemudian, Charles Kossay merupakan koordinator aksi, orator, dan juga pengerah massa dalam aksi di depan Istana Merdeka, Rabu (28/8) lalu.
“Kedua tersangka langsung dibawa ke Polda Metro Jaya pada tanggal 30 Agustus pukul 19.00 WIB,” ucap Argo.
Selanjutnya, polisi menangkap Ambrosius dan Isay di depan Polda Metro Jaya. Keduanya ditangkap saat bersama sejumlah orang lainnya menyambangi Polda Metro Jaya untuk memprotes penangkapan Anies dan Charles.
Keduanya sempat bertemu dengan penyidik dan meminta untuk membebaskan dua rekan mereka yang ditahan. Namun, penyidik menyebut bahwa penahanan itu telah sesuai dengan ketentuan.
Ambrosius diketahui merupakan koordinator aksi dan pengibar Bintang Kejora. Sedangkan Isay adalah ketua dan penanggung jawab aksi.
Polisi menduga para tersangka ini ikut melakukan tindakan makar sehingga ditangkap dan ditahan.
“Penangkapan kedua di Polda Metro Jaya saat menggelar aksi protes prihal penangkapan dua rekannya,” ucap Argo.
Dalam penyelidikan kepolisian kemudian mengembangkan kasus pengibaran bendera Bintang Kejora itu. Berdasarkan pengembangan, polisi menangkap juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), Surya Anta Ginting. Ia ditangkap pada Sabtu (31/8) di Plaza Indonesia.
Surya diduga terlibat dalam kasus dugaan makar karena berperan sebagai inisiator dalam tiga pertemuan untuk mempersiapkan aksi.
“Dia juga berperan sebagai koordinator pemberitaan media dengan mengundang media asing untuk mengangkat isu mengenai kemerdekaan Papua melalui referendum,” tutur Argo.
Terakhir, polisi menangkap Erina Elopere yang turut mengibarkan bendera Bintang Kejora. Ia ditangkap di asrama Papua di Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (31/8).
“Berdasar bukti video amatir dan saksi, tersangka diduga melakukan tindakan makar karena berperan pengibar bendera Bintang Kejora,” ucap Argo.
Argo menjelaskan lebih jauh, saat ini enam tersangka telah ditahan di rutan Mako Brimob, Depok. Mereka dijerat Pasal 106 dan Pasal 110 KUHP tentang makar.
“Enam tersangka memenuhi unsur pidana makar dengan simbol pengibaran bendera Bintang Kejora pada 28 Agustus 2019 yang tekah direncanakan sebelumnya. Penangkapan semuanya tidak ada dengan cara perbuatan rasial atau menggunakan senpi,” tuturnya.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Tribunnews.com
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]