Tanggapan Google Soal Pengguna Iklan Dikenakan PPN 10 Persen

PT Google Indonesia mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen kepada pengguna layanan iklan mulai 1 Oktober 2019.

Dalam pesan tertulis perusahaan kepada pengguna disebutkan, akan ada beberapa ketentuan pasal yang berubah pada 1 Oktober 2019. Salinan persyaratan terbaru akan tersedia di ‘Persyaratan Layanan Google Ads’ mulai Oktober 2019 dan seterusnya.

“Google Indonesia memastikan pemindahan hak atau perubahan pada Persyaratan Google Ads tidak akan menyebabkan gangguan pada layanan,” demikian tertulis dalam surat elektronik.

Dijelaskan pula, mulai tanggal 1 Oktober 2019, Google Asia Pacific Pte. Ltd. memindahkan hak atas kontrak layanan iklan pengguna di Indonesia kepada PT Google Indonesia (PTGI), sebagai reseller.

Jika sebelumnya tagihan berasal dari Google Asia Pacific Pte. Ltd, maka kini PTGI yang akan terikat dengan persyaratan kontrak dan menagih invoice kepada pengguna iklan.

“Segera setelah tanggal pemindahan hak, pengguna akan mulai menerima invoice (termasuk Faktur Pajak) dari PTGI,” tulisnya.

Menanggapi surat elektronik yang beredar, Corporate Communication Google Indonesia Jason Tedjasukmana mengatakan perusahaan mengubah penagihan dengan menggunakan mata uang lokal bagi pelanggan produk iklan Google yang mendaftar dengan alamat penagihan di Indonesia. Namun, Jason enggan berkomentar soal pengenaan PPN kepada pengguna layanan iklan.

“Penjualan dan penagihan layanan iklan juga akan dilakukan oleh kantor lokal kami. Perubahan ini merupakan awal dari model bisnis baru untuk mendukung perkembangan bisnis kami di Indonesia,” ujar Jason kepada CNNIndonesia.com, Senin (3/9).

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Kompas Tekno

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

 

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *