Tarif Baru Berlaku Seluruh Indonesia, Driver Ojol: Ini yang Ditunggu-tunggu
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan tarif baru ojek online (ojol) akan berlaku di seluruh Indonesia. Penetapan ini akan berlaku mulai Senin, 2 September 2019 mendatang.
Para driver ojol pun menyambut baik keputusan ini. Ketua Umum Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengungkapkan, driver ojol di seluruh Indonesia akhirnya bisa menikmati kenaikan tarif bersama-sama.
“Kita setuju perluasan tarif baru ini di seluruh zona di Indonesia, agar kawan-kawan kita di berbagai kota yang belum menikmati tarif baru yang naik bisa merasakan juga tarif dalam Kepmen 348 tahun 2019,” kata Igun kepada detikFinance, Jumat (30/8/2019).
Sampai hari ini penyesuaian tarif terbaru sesuai Keputusan Menteri Perhubungan 348 tahun 2019, masih hanya berlaku di 123 kota. Sementara seluruh wilayah operasi Grab adalah 224 kota dan Gojek 221 kota. Mulai Senin depan seluruh kota itu menerapkan tarif baru.
Igun menambahkan, perluasan tarif baru yang lebih besar ke seluruh wilayah di Indonesia sangat ditunggu-tunggu para driver. Igun berharap pendapatan para driver di daerah bisa naik.
“Jadi pemerataan berdasar zona tarif kita sangat setuju dan apresiasi, ini yang ditunggu-tunggu rekan rekan di seluruh indonesia. Diharapkan rekan-rekan yang baru merasakan tarif naik, pendapatannya naik,” jelas Igun.
Sebagai informasi, berikut daftar tarif baru batas bawah dan batas atas ojol berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019:
Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.
Sumber : detik.com
Gambar : Ekonomi-bisnis
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]