Polda Metro Akan Blokir Ribuan STNK Tak Bayar Denda Tilang

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengajukan pemblokiran terhadap 9.169 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil yang tidak membayar denda tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ELTE) sampai batas waktu yang telah ditentukan.

“Total pengajuan blokir STNK itu sejak tanggal 1 November 2018 sampai 27 Agustus 2019, total pengajuan blokir STNK sebanyak 9.169 pelanggar,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M. Nasir saat dikonfirmasi, Rabu (28/8).

Dikatakan Nasir dari 9.169 STNK yang diajukan untuk diblokir, tercatat sebanyak 997 pelanggar telah membayar denda tilang elektronik. Pemblokiran STNK terhadap mereka dengan demikian diajukan untuk dicabut.

“Ada yang sudah kita ajukan buka blokir (997 pelanggar), artinya masih banyak yang belum dibuka blokirnya,” ujarnya.

Untuk menghindari pemblokiran, Nasir mengimbau para pelanggar tertib membayar denda tilang sesuai batas waktu yang ditentukan.

Sistem tilang elektronik telah diterapkan di wilayah Jakarta sejak November 2018 silam. Kemudian mulai 1 Juli 2019 ada tambahan fitur baru dalam sistem tilang elektronik.

Fitur baru itu berupa kamera yang bisa merekam sejumlah pelanggaran seperti menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, tidak memakai sabuk pengaman, hingga penggunaan telepon seluler saat menyetir.

Data Ditlantas Polda Metro Jaya per 1 November 2018-27 Agustus 2019 mencatat 11.814 pelanggar telah melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang terekam oleh tilang elektronik.

“10.169 pelanggar juga sudah divonis oleh pengadilan,” ucap Nasir.

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Pertamax7.com

 

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

 

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *