KPU Tetapkan Perolehan Kursi Parpol dan Caleg Terpilih pada 31 Agustus

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) akan menetapkan perolehan kursi partai politik dan calon legislatif terpilih DPR RI, Sabtu (31/8/2019).

Penetapan digelar setelah KPU selesai menindaklanjuti seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilu legislatif.

“Tanggal 31 Agustus kita merencanakan penetapan hasil secara nasional pasca tindak lanjut putusan MK,” kata Arief saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).

Penetapan caleg terpilih didahului dengan penetapan perolehan kursi.

Caleg yang nantinya ditetapkan adalah mereka yang mendapat suara terbanyak dalam suatu daerah pemilihan. Arief mengatakan, caleg yang akan ditetapkan tidak harus hadir dalam penetapan.

Meski begitu, KPU mengundang partai politik peserta pemilu. “Peserta pemilu kita undang, mereka boleh hadir boleh enggak, tidak wajib,” ujar Arief.

“Tentu kami mengharapkan mereka semua hadir karena ini kan momentum bersejarah, momentum penting dalam tahapan pemilu. mudah-mudahan semua yang kita undang bisa hadir,” katanya.

Sebelumnya, KPU telah menindaklanjuti seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan 12 dari 260 gugatan hasil pemilu legislatif.

Dari 12 perkara yang dikabulkan itu, Mahkamah memerintahkan KPU melakukan penghitungan suara ulang di Kota Surabaya, Kabuoaten Trenggalek, Aceh, Sumatra Utara, dan Pegunungan Arfak.

KPU juga diperintahkan melakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

 

 

 

 

 

Sumber : Kompas.com
Gambar : LensaIndonesia.com

 

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

 

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *