Belanda Resmi Larang Penggunaan Burqa Mulai 1 Agustus 2019
Pemerintah Belanda secara resmi memberlakukan larangan mengenakan burqa pada 1 Agustus 2019, setelah gagal selama beberapa tahun sebelumnya.
Di bawah undang-undang baru, yang berasal dari gagasan politikus sayap kanan Geert Wilders pada 2005, pakaian yang menutupi wajah, bukan hanya burqa dan niqab tetapi juga helm dan masker ski, dilarang penggunaannya di seluruh tempat dan transportasi umum di Belanda.
Namun, aturan itu tidak berlaku ketika digunakan di jalan terbuka, demikian sebagaimana dikutip dari situs web Politico pada Kamis (1/8/2019).
Jika ketahuan melanggar, seseorang bisa dijatuhi denda hingga 150 euro, atau sekitar Rp 2,3 juta.
Akan tetapi, ada kemungkinan bahwa denda tersebut tidak “membentak cukup kuat”, karena pihak polisi, rumah sakit, dan staf angkutan umum mengatakan mereka tidak akan benar-benar mengindahkannya.
Bahkan, beberapa perusahaan angkutan umum Belanda menginstruksikan para stafnya untuk mengabaikan aturan terkait, setelah polisi mengatakan tidak berencana memperlakukannya sebagai pelanggaran prioritas tinggi, lapor media lokal.
“Itu berarti undang-undang tidak bisa dijalankan,” kata Pedro Peters, juru bicara salah satu perusahaan transportasi umum setempat kepada surat kabar AD.
“Tidak ada polisi yang melakukan razia, dan staf kami tidak memiliki hak untuk memutuskan tindakan apa terhadap mereka yang mengenakan pakaian sangat tertutup. Bukan wewenang kami untuk memaksakan hukum, apalagi menjatuhkan denda,” lanjutnya.
Sumber : liputan6.com
Gambar : BBC
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]