Majelis Kehormatan Hakim Berhentikan Kepala Pengadilan Militer Makassar
Komisi Yudisial ( KY) dan Mahkamah Agung ( MA) melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), memberhentikan dengan hormat Kepala Pengadilan Militer di Makassar yang berinisial HM.
“Hakim HM diberhentikan karena terbukti bersalah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” ujar Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY Joko Sasmito melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (31/7/2019).
“(Dia) mempunyai hubungan terlarang dengan perempuan yang masih bersuami,” kata Joko. Putusan dalam sidang MKH digelar secara tertutup di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, pada Selasa (30/7). Sidang diketuai oleh Joko Sasmito.
Sidang MKH dilakukan oleh dua unsur, yaitu KY dan MA. Sumartoyo, Aidul Fitriciada Azhari, Farid Wajdi yang mewakili KY. Sedangkan, MA diwakili oleh Desnayeti, Hidayat Manao, dan Yasardin. HM selaku hakim terlapor juga diketahui melakukan intervensi terhadap pemeriksaan terlapor.
Dia juga melakukan penyalahgunaan wewenang saat HM bertugas sebagai hakim kepala di Pengadilan Militer di Makassar. Berdasarkan laporan dan fakta persidangan, MKH memutuskan bahwa Hakim HM terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim angka 2 dan angka 3 jo Pasal 6 dan Pasal 9 Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
“Hal ini membuktikan bahwa hakim dari semua badan peradilan, termasuk hakim militer, yang melanggar kode etik maka akan diberikan sanksi tegas. Hakim terikat pada ketentuan perilaku yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” ujar Joko.
Lebih lanjut Joko menyebutkan bahwa KY akan terus mendorong para hakim dari semua badan peradilan untuk dapat menjaga perilakunya, baik di dalam maupun di luar dinas, serta tegas dalam melaksanakan KEPPH. MKH adalah forum pembelaan bagi hakim yang diduga melanggar KEPPH, dan digelar oleh KY bersama-sama dengan MA.
Sumber : kompas.com
Gambar : Gatra
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]