MPR: Amandemen UUD 1945 Diperlukan Agar GBHN Hidup Kembali
Anggota MPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ali Taher berharap amandemen terbatas Undang-undang Dasar atau UUD 1945 bisa mengembalikan fungsi Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
GBHN dinilai penting agar arah pembangunan nasional lebih terarah dan penggunaan anggaran negara lebih terukur. Tanpa GBHN, kata Ali, Indonesia akan semakin kehilangan arah.
“Amandemen apapun yang paling penting adalah mengembalikan fungsi GBHN itu ke dalam konstitusi. Itu yang menurut saya jauh lebih penting,” kata Ali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (29/7).
Dia menyatakan GBHN diperlukan untuk mengontrol capaian dan anggaran sehingga pembangunan dapat benar-benar dirasakan oleh rakyat.
Tanpa GBHN, Ali menganggap proses pembangunan hanya akan bergantung pada janji kampanye atau visi misi pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.
“Saya melihat, setelah era reformasi, setelah GBHN ditiadakan arah pembangunan nasional hanya didasarkan pada visi misi presiden terpilih. Saat ganti presiden, arah pembangunan nasional juga bisa berganti,” ujarnya.
Ali berharap MPR periode mendatang melakukan kajian secara matang dan menyeluruh lebih dahulu sebelum melakukan amandemen terbatas UUD 1945, sekaligus melobi seluruh fraksi dan kelompok di MPR agar memiliki satu sikap.
“Melakukan kajian secara matang dan menyeluruh bagi MPR RI periode 2014-2019 karena saat ini sudah tidak mungkin lagi, masa tugasnya sudah selesai hingga 30 September,” katanya.
Sebelumnya, Anggota MPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Andi Akmal Passludin menjelaskan sejumlah poin penting dalam usulan amandemen terbatas UUD 1945.
Salah satu isu krusial yang akan dimasukkan adalah menghidupkan kembali GBHN dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurut Andi, agenda menghidupkan kembali GBHN harus dimasukkan agar pembangunan nasional lebih terarah dan komprehensif ke depannya.
“Sistem perencanaan pembangunan nasional kita banyak yang belum terintegrasi, dari pusat, gubernur hingga walikota dan bupati,” kata Andi di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Jumat (26/7).
Ketua MPR Zulkifli Hasan sebelumnya mengatakan pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada anggota MPR periode 2019-2024 untuk melakukan amandemen terbatas terhadap UUD 1945.
Rekomendasi itu akan diberikan pihak Zulhas setelah rencana melakukan amandemen terbatas terhadap UUD 1945 di era kepemimpinannya batal terlaksana lantaran menghadapi berbagai kesibukan seperti penyelenggaraan Pemilu 2019.
MPR sebelumnya telah menyepakati perlunya haluan negara semacam GBHN yang dimasukkan dalam konstitusi lewat amendemen terbatas UUD.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : CNN Indonesia
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]