Polisi Belum Beri Izin Sang Ibunda Ketemu Jefri Nichol
Jefri Nichol baru saja ditangkap atas kasus kepemilikan narkoba jenis ganja di kediamannya kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) pada pukul 22.30 WIB malam.
Dari pantauan AKURAT.CO, sudah bolak-balik sampai tiga kali, ibunda Jefri Nichol, Junita Eka Putri ke Polres Metro Jakarta Selatan. Junita datang bersama Aris Marasabessy selaku kuasa hukum. Sampai pada pukul 00.24 WIB, Rabu (24/7) Junita masih berada dikantor polisi.
Namun sayang, polisi belum mengizinkan Junita bertemu Jefri Nichol.
“Ini kami belum bisa masuk. Dari tadi bolak – balik belum dapat izin dari polisi untuk ketemu,” ujar Aris Marasabessy saat ditemui di Polres Metro, Jakarta Selatan, Rabu (24/7).
Kendati demikian, Aris pun belum mau berkomentar banyak perihal kasus yang menimpa Jefri Nichol
“Nanti. Nanti saja. Belum ada perkembangannya lagi,” jelasnya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Djafar mengatakan dalam penangkapan, polisi mendapati barang bukti berupa ganja seberat 6,01 gram
“Berupa ganja dan saat ini masih pengembangan. Yang jelas kita sudah menemukan kepemilikan dari barang tersebut seberat 6,01 gram,” tutupnya.
Sumber : akurat.co
Gambar : Kumparan
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]