Tak Netral di Pemilu 2019, Ketua Bawaslu Surabaya Dicopot
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Hadi Margo Sambodo.
Putusan perkara nomor 87-PKE-DKPP/V/2019 tersebut dibacakan saat sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan 13 Putusan di Ruang Sidang DKPP, lantai 5, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat, Rabu (17/7).
“DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I Hadi Margo Sambodo selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kota Surabaya sejak dibacakannya putusan ini,” kata ketua majelis Muhammad lewat keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com.
Pengadu perkara ini sendiri adalah Anas Karno selaku kuasa khusus Whisnu Sakti Buana, Wakil Wali Kota Surabaya yang juga (eks) Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya.
Mejelis hakim mengatakan bahwa teradu I Hadi Margo Sambodo dan teradu IV Muhammad Agil Akbar sebagai penyelenggara Pemilu 2019 terbukti berlaku tidak netral dan telah berpihak pada kepentingan tertentu.
Hal itu, kata dia, dibuktikan dari tangkapan layar pesan singkat dalam grup Whatsapp yang menunjukkan bahwa teradu I Hadi Margo dan teradu IV Muhammad Agil aktif mengonsolidasikan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk memenangkan kandidat calon legislatif tertentu pada pemilihan legislatif atau Pileg 2019.
“Teradu I dan teradu relawan ikut secara aktif dalam mengonsolidasikan Panwawascam dan relawan FU untuk memenangkan FU di dalam Pemilihan Legislatif tahun 2019 dan Pemilihan Walikota Surabaya tahun 2020,” kata Majelis Hakim.
Di dalam grup Whatsapps, tersebut kata majelis hakim, teradu IV bertindak sebagai salah satu admin Group. Melalui grup itu, teradu IV juga memerintahkan anggota Panwascam Lakarsantri HK untuk mengagendakan kegiatan konsolidasi antara relawan dan FU dan merencanakan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk memenangkan FU.
“Melalui salah satu saksi yang dihadirkan, pengadu menerangkan bahwa teradu I, teradu II dan teradu IV diduga pernah menghadiri rapat konsolidasi tim pemenangan FU yang dilaksanakan di daerah Mojosari, Mojokerto,” kata Majelis Hakim.
Untuk diketahui bahwa sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai ketua tidak menghilangkan status Hadi Margo sebagai anggota atau komisioner Bawaslu. Hak dan kewajibannya sebagai anggota/komisioner tetap melekat kepada yang bersangkutan.
Selain Itu DKPP juga menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Teradu IV Muhammad Agil Akbar Selaku Anggota Bawaslu Kota Surabaya sejak Putusan ini dibacakan.
Sementara itu teradu II, Yaqub Baliyya, teradu III, Usman, dan teradu V, Hidayat masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kota Surabaya, DKPP memberikan sanksi berupa Peringatan.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Suara.com
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]