Revisi UU ITE Terganjal Masa Bakti Anggota DPR 2014-2019
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Satya Yudha mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terganjal dengan masa bakti anggota dewan periode 2014-2019.
Menurutnya, waktu kerja yang tersisa bagi anggota dewan periode 2014-2019 hanya tinggal kurang lebih tiga bulan lagi, sehingga tidak cukup untuk merevisi undang-undang seperti UU ITE.
“Masa waktu DPR sekarang ini hingga sampai akhir September [2019]. Sehingga tidak mungkin kita melakukan perbaikan-perbaikan terutama seperti revisi UU ITE dalam waktu yang sangat mepet sekarang ini,” kata Satya kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (9/7).
Dia menerangkan, pembahasan terkait revisi UU ITE saat ini juga tidak mungkin dilakukan. Pasalnya, pembahasan itu akan menjadi sia-sia bila kelak tidak disahkan menjadi sebuah UU karena semua produk legislasi yang belum menjadi UU akan dibatalkan setelah masa bakti anggota DPR periode 2014-2019 berakhir.
“Tidak ada ceritanya produk legislasi itu carry for work [atau] dilanjutkan, itu tidak ada. Jadi begitu masa berakhir periode ini berarti mereka harus mulai lagi dari nol, karena ini adalah pilihan rakyat,” ujarnya.
Berangkat dari itu, ia berharap anggota DPR periode mendatang dapat memprioritaskan revisi UU ITE. Menurutnya, pasal-pasal yang dianggap tidak memberikan kepastian hukum atau dinilai bersifat karet harus dievaluasi.
“Saya memohon kepada anggota dewan yang baru nanti periode 2019-2024 untuk menangkap isu ini dan memprioritaskan,” turur politikus Partai Golkar itu.
Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan pihaknya terbuka bagi segala upaya revisi UU ITE. Dorongan revisi pasal yang dianggap sebagian pihak kontroversial tersebut kembali mencuat usai penolakan peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus Baiq Nuril.
Bamsoet mengatakan peluang revisi bergantung pada dinamika di tengah-tengah masyarakat.
“Harus dilihat kasus per kasus dan nanti kita minta kajian dari berbagai pihak apakah UU ITE ini yang sudah berlaku ini perlu dievaluasi lagi,” kata Bamsoet di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/7).
Seperti diketahui, UU ITE merupakan produk legislasi yang awalnya diusulkan oleh pemerintah. Akan tetapi, pembahasan pasal demi pasal dalam UU itu dilakukan oleh pemerintah bersama DPR.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Wantiknas
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]