KY: Sepanjang Januari-Juni, 58 Hakim Langgar Kode Etik

Sebanyak 58 hakim terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang Januari-Juni 2019. Itu berdasarkan putusan Komisi Yudisial.

Keputusan tersebut diperoleh berdasarkan rangkaian hasil pemeriksaan KY yang kemudian disampaikan ke Mahkamah Agung (MA) untuk memberi sanksi kepada 58 hakim tersebut.

Sebab hanya MA yang berwenang memberi sanksi kepada hakim. Komisioner KY Sukma Violetta menyatakan, dari 58 hakim yang diputus melanggar kode etik, sebanyak 43 hakim divonis melakukan pelanggaran ringan, 10 hakim melakukan pelanggaran sedang, dan lima hakim melakukan pelanggaran berat.

Dari 58 hakim yang melanggar kode etik, hanya tiga yang ditindaklanjuti MA untuk dijatuhi hukuman karena melakukan pelanggaran berat. Sebanyak dua hakim diberhentikan secara tidak hormat, sedangkan seorang hakim diturunkan pangkatnya.

“Dari 58 putusan KY, MA hanya menindaklanjuti usulan KY terhadap tiga hakim. Ketiganya diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH),” ujar Sukma di Gedung KY, Jakarta, Senin (8/7/2019).

Ia mengungkapkan, ketiganya diproses MA lantaran termasuk dalam lima hakim yang melakukan pelanggaran berat. Mereka ialah RMA, MYS, dan SS. RMA, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lembata, NTT, diberhentikan secara tidak hormat lantaran memberikan konsultasi hukum kepada para pihak yang berperkara.

Sebelum diberhentikan, RMA juga tengah menjalani sanksi kasus yang sama.

Sementara itu, hakim MYS diberhentikan lantaran kedapatan memasukkan perempuan ke dalam rumah dinasnya di PN Menggala, Lampung. MYS juga terbukti mengonsumi narkoba jenis metampethamine (Sabu).

“Sedangkan SS dijatuhi sanksi penurunan pangkat pada tingkat lebih rendah selama tiga tahun. Hakim SS merupakan hakim PN Stabat, Sumatera Utara, dilaporkan masyarakat karena melakukan pernikahan siri hingga memiliki anak tanla izin dari istri yang sah,” lanjut Sukma.

 

 

 

 

Sumber : kompas.com
Gambar : Poskota News

 

 

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

 

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *