Lima Komisioner KPU Palembang Disidang Maraton 7 Hari

Sidang dugaan tindak pidana pemilu dengan terdakwa lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang diselenggarakan selama 7 hari secara maraton. Hal tersebut diungkapkan Ketua Majelis Hakim Erma Suharti saat membacakan mekanisme sidang, Jumat (5/7).

Erma mengatakan penyelenggaraan 7 hari sidang secara maraton diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 serta peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2018 tentang tata cara sidang tindak pidana pemilu.

Lalu Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Abdul Malik serta Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Yetty Oktarina. Sidang akan dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Usai jeda salat Jumat, sidang dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi (keberatan) dari penasehat hukum terdakwa serta tanggapan jaksa penuntut umum selepas jeda salat Ashar.

“Usai jeda salat maghrib sidang dilanjutkan dengan pembacaan putusan dakwaan,” ungkap Ketua Majelis Hakim Erma.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, pengamanan di sekitar Pengadilan Negeri Klas I/A Khusus Palembang diperketat.

Ratusan aparat kepolisian berjaga di sekeliling dan di dalam Gedung PN. Beberapa polisi lalu lintas pun berjaga di beberapa titik persimpangan dari dan menuju kawasan PN.

 

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : ZonaUtara

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

 

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *