RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Diputuskan Jadi Inisiatif DPR

Rapat paripurna DPR RI, Kamis (4/7/2019) siang, memutuskan, Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber menjadi inisiatif DPR RI.

Rapat paripurna ke-20 yang digelar pada tengah masa sidang ke V tahun 2018-2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada awalnya meminta pendapat fraksi-fraksi atas RUU itu.

Kemudian, Utut Adianto sebagai pimpinan rapat bertanya, “apakah RUU usul Baleg tentang ketahanan siber disetujui jadi usul inisiatif DPR RI?”

Seluruh wakil rakyat yang hadir menjawab, “setuju”.

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber diketahui menggantikan RUU tentang Persandian yang ada di dalam Prolegnas periode 2015-2019.

Tidak hanya RUU Keamanan dan Ketahanan Siber saja yang diputuskan dalam rapat paripurna itu.

Wakil rakyat juga memutuskan RUU pengesahan perjanjian kejasama dengan Republik Islam Iran. RUU tersebut terkait dengan timbal balik dalam masalah pidana dan kerjasama terkait ekstradisi.

 

 

 

 

 

Sumber : kompas.com
Gambar : Hacker Combat

 

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”

 

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *