Kemenkeu Sudah Siapkan Aturan soal Tarif Cukai Kantong Plastik

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan pengenaan tarif cukai terhadap kantong plastik sebesar Rp 30.000 per kilogram. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, untuk menerapkannya harus ada regulasi yang mengatur.

Ia berharap tahun ini regulasi sudah terbentuk dan bisa segera diterapkan. “Insya Allah tahun ini, kita optimistis,” ujar Sri Mulyani di kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (1/7/2019).

Sri Mulyani mengatakan, nantinya regulasi yang dibuat berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, terkait tarif cukai kantong plastik akan diatur dalam PMK untuk operasionalnya dan juga Peraturan Pemerintah mengenai barang kena cukai dalam bentuk plastik.

Saat ini, kata dia, pihaknya telah menyusun draf regulasi tersebut. “Secara teknis sudan kami siapkan dengan kementerian dan lembaga. Drafnya sudah mulai kita susun,” kata Heru. Kemenkeu telah mengajukan usulan tersebut kepada DPR RI.

Jika disetujui, maka akan dilakukan pembahasan bersama sejumlah pihak terkait, mulai dari produsen maupun ritel agar isinya bisa disepakati semua pihak.

Heru mengatakan, tujuan dari oengenaan tarif ini bukan karena negara ingin menarik pendapatan yang besar, mengingat konsumsi plastik di Indonesia sangat luar biasa.

“Ukuran keberhasilannya apakah cukai efektif menurunkan konsumsi dan produksi. Di luar negeri cukai jadi instrumen yang sangat efektif,” kata Heru. Saat ini, sebagian ritel telah memberlakukan kantong plastik berbayar seharga Rp 200 per lembar.

Kementerian Keuangan ingin pengenaan tarif cukai 100 persen terhadap produk kantong plastik sebesar Rp 30.000 per kilogram, dengan asumsi per kilogramnya sebanyak 150 lembar.

Konsumsi kantong plastik di Indonesia menyumbang sekitar 62 persen dari seluruh sampah plastik di Indonesia. Di sisi lain, plastik punya dampak negatif terhadap lingkungan karena sangat sulit terurai sehingga perlu diatur peredarannya.

Salah satu cara mengendalikannya yakni dengan mengenakan tarif cukai.

Beberapa negara juga telah memberlakukan cukai terhadap kantong plastik, seperti Denmark, Afrika Selatan, Taiwan, Irlandia, dan sebagaianya. Negara yang menetapkan cukai tertinggi untuk kantong sampah yakni Irlandia sebesar 22,93 dollar AS atau sekitar Rp 322,990 per kilogram.

Bahkan, Denmark telah menerapkan tarif cukai ini sejak 1998.

Adapun jenis kantong plastik yang akan dikenakan tarif antara lain bijih plastik virgin yang terurai lebih dari 100 tahun dan plastik oxodegradable yang terurai dalam waktu 2-3 tahun.

“Untuk waktu degradable yang sampai 100 tahun kita propose cukainya lebih tinggi. Buat plastik yang lebih ramah lingkungan, kita propose cukai yang lebih rendah,” kata Sri Mulyani.

 

 

 

 

 

Sumber : kompas.com
Gambar : Suara.com

 

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

 

 

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *