Myanmar Tolak Mahkamah Internasional Selidiki soal Rohingya

Militer Myanmar menolak permintaan jaksa penuntut Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang ingin melakukan penyelidikan penuh terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap etnis minoritas Rohingya.

“Militer dan pemerintah tidak mengabaikan masalah ini dan telah berusaha menindak mereka yang melakukan pelanggaran,” kata juru bicara militer Myanmar, Brigadir Jenderal Zaw Min Htun, kepada AFP, Kamis (27/6).

“Myanmar punya komite investigasi yang meninjau masalah (Rohingya) ini dan mereka (ICC) harus menghormati apa yang kami lakukan. Campur tangan ICC merusak martabat pemerintah dan militer Myanmar.”

Zaw Min melontarkan pernyataan ini untuk merespons langkah jaksa penuntut ICC, Fatou Bensouda, yang berencana memperdalam investigasinya terkait dugaan tindak kejahatan terhadap Rohohingya ke tahap selanjutnya.

Sebelumnya, Bensouda telah membuka penyelidikan awal terkait dugaan pelanggaran HAM terhadap Rohingya pada September lalu.

Dilansir AFP, ia telah mengajukan permintaan kepada hakim ICC untuk membuka penyelidikan ini secara penuh.

Sejauh ini, Myanmar mengaku tidak melihat kesalahan pada “operasi pembersihan” yang dilakukan militer pada Agustus 2017 lalu di negara bagian Rakhine.

Militer berdalih operasi tersebut dilakukan untuk menangkap kelompok militan yang sempat menyerang sejumlah pos polisi di negara bagian itu.

Alih-alih menangkap para militan, militer disebut mengusir, menyiksa, hingga membunuh etnis Rohingya.

Persekusi itu memicu gelombang pengungsi Rohingya ke Bangladesh. Hingga kini, lebih dari 700 ribu etnis Rohingya mengungsi di kamp-kamp penampungan di perbatasan Bangladesh.

Sejauh ini, Myanmar sempat memenjarakan tujuh personel militer karena terlibat pembunuhan 10 orang Rohingya. Namun, kini tujuh personel itu telah dibebaskan.

 

 

 

 

Sumber : Cnnindonesia.com
Gambar : Media Umat

 

 

 

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

 

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *