Kapolri Larang Aksi Halalbihalal 212 di Gedung MK

Kapolri Jenderal Tito Karnavian melarang aksi halalbihalal 212 yang rencananya akan digelar di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang putusan hasil sengketa pilpres 2019.

Tito memastikan sudah menginstruksikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Eddy Gatot agar tidak memberikan izin terkait aksi massa tersebut.

“Saya juga sudah menegaskan pada Kapolda Metro dan Kepala Badan Intelijen Kepolisian tidak memberikan izin melaksanakan demo di depan Mahkamah Konstitusi,” kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/6).

Tito menjelaskan alasan pelarangan aksi massa tersebut didasarkan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1998 Pasal 6 tentang penyampaian pendapat di muka umum.

“Di dalam pasal 6 itu adalah lima yang tidak boleh di antaranya ialah tidak boleh mengganggu ketertiban publik dan tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain dan harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” jelasnya.

Tito kemudian mengatakan telah mendengar adanya larangan yang sama dari kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomer 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno agar pendukungnya tidak mengerahkan massa ke sekitar gedung MK yang terletak di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat itu.

Sebelumnya, persatuan Alumni (PA) 212 berencana menggelar aksi halalbihalal di depan Gedung Mahkamah Konstitusi dari 25-27 Juni 2019. Acara ini bagian dari mengawal proses sidang putusan sengketa hasil pemilihan umum Pilpres 2019.

Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, setelah sidang dengan agenda pembuktian di MK, hakim akan mulai menggelar rapat permusyawaratan hakim pada Selasa (25/6) hingga Kamis (27/6). Sidang akan ditutup pada Jumat (28/6) dengan agenda pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019.

Sidang sengketa Pilpres 2019 sendiri dimulai pada 14 Juni lalu. Sidang pembuktian digelar sejak Senin (17/6) hingga Jumat (21/6) lalu dengan agenda pembuktian yang mendengarkan keterangan saksi dan ahli.

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : WowKeren.com

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *