Mendagri: PNS Bolos Kerja Hari Ini, Diskorsing 3 Hari
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kembali mengingatkan sanksi atau hukuman bagi Apartur Sipil Negara atau ASN yang tidak masuk tanpa keterangan hari ini. Bila mana hal tersebut tidak diindahkan, maka bersiap menerima sanksi tambahan berupa skorsing tiga hari terhitung hari ini, Senin 10 Juni 2019.
“Sebagaimana instruksi dari Surat Keputusan Menpan RB, bahwa seluruh Pengawai Negeri Sipil wajib hadir setelah libur panjang, yaitu dimulai dengan Apel pagi 10 Juni 2019,” ucap Tjahjo dalam apel pagi di Kemendagri, Jakarta Pusat, hari ini.
Tjahjo meminta kepada pada Eselon I dan II untuk mencatat staf-stafnya yang tidak masuk hari ini.
“Oleh karenanya untuk eselon I dan eselon II, usai upacara ini mencatat kembali seluruh staf dan di bawahnya, siapa-siapa yang belum hadir pada upacara pagi ini. Kecuali ada izin sakit atau ada keperluan keluarga yang memang tidak bisa ditinggalkan,” jelas Tjahjo.
Dia meminta bagi yang tidak masuk tanpa keterangan, langsung diberikan surat peringatan resmi yang langsung ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri.
Bukan hanya itu saja, politikus senior PDIP ini juga menambahkan hukuman bagi PNS yang tak masuk, untuk tak perlu masuk 3 hari.
“Bagi yang tidak hadir diberikan peringatan resmi secara tertulis oleh Sekjen. Dan diberi tambahan tidak masuk kerja selama 3 hari. Karena dianggap selama 12 hari kurang (liburnya) maka diberi tambahan selama 3 hari dan peringatan resmi oleh Sekjen,” Tjahjo memungkasi.
Peringatan Menpan RB
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin, mengingatkan agar para Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara jangan ada yang terlambat usai liburan lebaran.
Hal ini disampaikannya usai halal bihalal di kediaman Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri di jalan Teuku Umar, Jakarta.
“(PNS) supaya jangan terlambat. Tanggal 10 (Juni) harus masuk,” ucap Syafruddin di Jakarta, Rabu (5/6/2019).
Dia menegaskan, jika ada yang membolos atau tak masuk di hari tersebut tanpa keterangan, maka akan dikenakan sanksi.
“Kalau tidak (masuk tanpa keterangan), ada sanksinya,” ujarnya.
Sumber : liputan6.com
Gambar : KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]