Prancis Tolak Hukuman Mati Terhadap Warganya di Irak
Kementerian Luar Negeri Prancis mengatakan, secara prinsip mereka menolak hukuman mati terhadap tiga warganya di Irak. Tiga warga Prancis yakni Kevin Gonot, Leonard Lopez dan Salim Machou dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Irak karena bergabung dengan ISIS.
“Kedutaan Prancis di Irak, dalam perannya sebagai penyedia perlindungan konsuler, mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyampaikan posisinya (terhadap hukuman mati) kepada otoritas Irak,” kata kementerian itu.
“Perancis pada prinsipnya menentang hukuman mati setiap saat dan di semua tempat,” sambungnya dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Al Arabiya pada Senin (27/5).
Kementerian itu kemudian mengatakan Paris menghormati kedaulatan Irak dan keputusan yang dibuat oleh pengadilan Iran. “Bagaimanapun anggota ISIS harus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka,” ungkapnya.
Ditangkap di Suriah oleh pasukan yang didukung oleh Amerika Serikat (AS), Kevin Gonot, Leonard Lopez dan Salim Machou adalah anggota ISIS asal Prancis pertama yang dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Irak.
Ketiganya memiliki waktu 30 hari untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Mereka sendiri adalah bagian dari 12 warga Prancis yang ditangkap di Suriah dan dipindahkan ke penjara Irak pada bulan Februari lalu.
Sumber : sindonews.com
Gambar : Alinea.ID
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]