MK Persilakan Prabowo-Sandi Gugat Hasil Pilpres
Mahkamah Konstitusi (MK) mempersilakan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK. Calon nomor urut 02 itu berencana menggugat hasil penghitungan suara Pilpres 2019 ke MK.
“Ya, silakan kalau benar mau mengajukan. MK siap melayani dan memproses permohonan sesuai ketentuan hukum acara,” ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (21/5).
Fajar mengatakan, gugatan melalui MK sejatinya memang menjadi satu-satunya jalur konstitusional untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu. Prabowo-Sandi memiliki waktu hingga 24 Mei mendatang untuk mendaftarkan gugatan tersebut.
“(Hasil penghitungan) diumumkan Selasa, maka tenggat waktu pengajuan permohonan Rabu, Kamis, Jumat, pukul 24.00 WIB,” katanya.
Prabowo-Sandi sebelumnya disebut telah memutuskan akan mengajukan gugatan ke MK.
Untuk saat ini kubu Prabowo akan menyiapkan segala dokumen pendukung gugatan tersebut.
Fajar di kesempatan berbeda mengatakan pengajuan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pemilu 2019 ini berbeda dengan pilkada serentak. Tak ada syarat jumlah atau presentase selisih perolehan suara antarcalon untuk melayangkan gugatan sengketa Pemilu 2019 ke MK.
Kata Fajar syarat jumlah selisih perolehan suara hanya diberlakukan untuk sengketa pilkada serentak, bukan pemilu serentak.
“Selisih hasil perolehan suara hanya ada dan dikenal dalam pilkada. Jadi tidak ada pembatasan selisih hasil suara dalam pemilu serentak,” kata Fajar, Senin (15/4).
Penyelesaian PHPU diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan sejumlah peraturan yang dikeluarkan oleh MK.
Pasal 475 UU Pemilu menjelaskan tentang tata cara pengajuan PHPU pilpres dalam lima ayat.
Ayat (1), dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU.
Ayat (2), keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya pasangan calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada pemilu presiden dan wakil presiden.
Ayat (3), MK memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 14 hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh MK.
Ayat (4), KPU wajib menindaklanjuti putusan MK.
Ayat (5), MK menyampaikan putusan hasil penghitungan suara kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, KPU, pasangan calon, dan partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon.
Sumber : Cnnindonesia.com
Gambar : Koran Kontak Banten
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]