KPK Ingatkan Caleg Terpilih untuk Lapor Harta Kekayaan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengingatkan calon anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2019 untuk melaporkan harta kekayaannya “Imbauan ini disampaikan untuk mengantisipasi potensi menumpuknya pelaporan menjelang batas akhir waktu yang ditentukan.
Lebih dari 15 ribu orang penyelenggara negara yang akan melaporkan LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara) sebagai caleg terpilih,” kata Febri dalam keterangan pers, Kamis (16/5/2019).
Menurut Febri, KPK sudah membuka layanan pelaporan LHKPN sejak saat ini hingga 29 Mei 2019, termasuk pada hari Sabtu dan Minggu. “Pelaporan LHKPN calon legislatif terpilih akan dipusatkan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Gedung KPK lama.
KPK akan membuka 20 meja layanan penerimaan LHKPN dengan jam operasional pukul 08.00-15.30 WIB,” ujarnya.
“Pelayanan pendaftaran LHKPN berakhir pada tanggal 29 Mei 2019. Sehingga setelah itu, KPK tidak melayani sampai dengan 9 Juni 2019,” sambung Febri.
Petugas KPK nantinya akan menangani penerimaan laporan harta kekayaan, pemeriksaan, sekaligus konsultasi jika dibutuhkan. KPK akan memberikan tanda terima LHKPN secara online untuk laporan yang telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap.
Laporan dinyatakan lengkap setelah wajib lapor mengisi LHKPN secara online melalui situs www.elhkpn. kpk.go.id dan melengkapi persyaratan lainnya.
“Tata cara pengisian dapat diunduh melalui www.elhkpn.kpk.go.id pada menu unduh.
Tanda terima LHKPN yang berlaku adalah tanda terima yang diterbitkan per tanggal 20 September 2018 sampai dengan 7 hari sejak tanggal penetapan KPU,” katanya. Febri menyatakan, KPK siap melayani para caleg terpilih untuk mengurus LHKPN.
sumber : kompas.com
Gambar : Jurnal Aktual Indonesia
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]