Bawaslu Putuskan KPU Langgar Tata Cara Input Situng
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar tata cara dalam input data Situng Pemilu 2019. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Abhan saat membacakan putusun sidang pelanggaran Situng di kantor Bawaslu, Jakarta (16/5).
Majelis Hakim juga memerintahkan KPU untuk membenarkan data Situng.
“Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau Situng.
Dua memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam Situng,” kata Abhan.
Dalam pertimbangannya, Bawaslu mengatakan bahwa keberadaan Situng hendaknya dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelenggaraan pemilu bagi masyarakat.
“Bahwa meskipun demikian KPU dalam menggunakan aplikasi Situng ini harus tetap memperhatikan ketelitian, akurasi dalam memasukkan data ke dalam aplikasi sistem sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” tutur Komisioner Bawaslu Dewi Ratna.
Bawaslu juga mengatakan KPU harus memverifikasi data masukan perbaikan yang telah sesuai dengan data asli yang dimiliki KPU atau pihak-pihak yang telah ditentukan undang-undang.
Kemudian juga KPU harus bertanggung jawab kepada publik jika terjadi kesalahan dalam proses scan atau penginputan hasil pemindaian salinan formulir C1.
“untuk itu KPU berkewajiban untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data ke Situng,” kata Dewi.
Sejauh ini, Bawaslu telah menggelar tiga kali sidang lanjutan. Sidang putusan awal, sidang mendengarkan keterangan pelapor dan terlapor serta sidang mendengarkan keterangakan ahli.
Setelah itu rangkaian terakhir dari sidang ini dilanjutkan dengan kesimpulan yang diberikan pelapor dan terlapor ke kantor Bawaslu.
Sebelumnya dugaan pelanggaran Situng ini dilaporkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. BPN melaporkan KPU ke Bawaslu dalam dua kasus, yaitu dugaan pelanggaran Situng dan dugaan pelanggaran hasil hitung cepat. Bawaslu memutus untuk melanjutkan laporan itu dalam sidang ajudikasi.
Laporan tersebut masuk dengan nomor registrasi 008/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.
sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Kompas
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]