WP KPK Sebut Pengangkatan 21 Penyidik Internal Sesuai Aturan
Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengangkatan 21 penyelidik menjadi penyidik dari internal KPK sudah sesuai dengan aturan.
Ketua WP KPK Yudi Purnomo mengatakan KPK sudah sejak lama mengangkat penyidik dari internal. Menurutnya penyidik-penyidik baru tersebut telah dilantik dan diterima dengan baik oleh Direktur Penyidikan KPK. Mereka, kata Yudi, juga telah diberikan tugas melaksanakan penyidikan.
“Bahwa terkait kebijakan Pimpinan KPK mengangkat 21 orang penyelidik KPK yang sudah berpengalaman untuk menjadi penyidik, menurut WP KPK pengangkatan tersebut sudah sesuai dengan putusan MK,” kata Yudi dalam keterangan tertulis, Kamis (2/5).
“Bahwa KPK bisa mengangkat penyidiknya sendiri dan juga putusan hakim praperadilan yang memenangkan KPK ketika koruptor menggugat keabsahan penyidik KPK,” lanjutnya.
Terkait surat terbuka itu, Yudi menyatakan tidak bertanggung jawab terhadap pihak manapun yang menyatakan akan menyelamatkan KPK namun justru melakukan serangan terhadap upaya menjaga independensi KPK.
Menurutnya tindakan-tindakan tersebut adalah bentuk lain dari serangan terhadap KPK dan serangan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Lebih lanjut, Yudi menyatakan KPK saat ini tengah gencar-gencarnya memberantas korupsi. Hal itu erbukti dengan penangkapan terhadap koruptor melalui OTT maupun penetapan tersangka.
“Bahwa tentu dalam memberantas korupsi di negeri banyak halangan dan serangan yang dialami oleh KPK sejak berdiri mulai dari kriminalisasi hingga teror kepada pimpinan dan pegawai KPK. Namun hingga saat ini, Pimpinan dan Pegawai KPK solid dalam melawan itu semua,” katanya.
Sebelumnya, penyidik dan penyelidik KPK diduga memiliki konflik terkait kebijakan penempatan dan rekrutmen penyidik di Lingkungan Kedeputian Bidang Penindakan lembaga tersebut. Hal tersebut terkuak melalui surat internal KPK yang diperoleh CNNIndonesia.com pada Rabu (1/5).
Dalam surat internal itu, puluhan penyidik KPK yang berasal dari Polri membuat surat terbuka berisikan protes terhadap pimpinan KPK terkait kebijakan pengangkatan penyelidik menjadi penyidik di lembaga anti-rasuah itu.
Surat yang ditandatangi 42 penyidik KPK dari Polri pada April 2019 itu, berisi protes mereka terkait dengan mekanisme pengangkatan penyelidik menjadi penyidik tanpa tes.
Para penyidik juga menduga mekanisme pengangkatan ini ‘sarat kepentingan dari oknum pegawai internal yang ingin mereduksi jumlah penyidik dari Polri’ di KPK. Mekanisme itu disebut tidak sesuai dengan Peraturan Pimpinan KPK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penataan Karier di KPK.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Liputan6.com
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]