Petugas KPPS 318 Meninggal, Ombudsman Kaji Sistem Pemilu

Ombudsman Republik Indonesia tengah mengkaji sistem penyelenggaraan Pemilu 2019 pada 17 April lalu lantaran banyak petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia.

Hingga Selasa (30/4) pukul 08.00 WIB, sebanyak 318 petugas meninggal dunia, sementara petugas yang sakit berjumlah 2.232 orang. Jumlah tersebut bertambah dari hari sebelumnya yaitu 304 orang. Sementara 2.209 orang tercatat sakit saat bertugas.

Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mengatakan banyak petugas KPPS yang sakit dan meninggal usai melaksanakan tugas. Hal ini menjadi salah satu alasan pihaknya melakukan kajian sistemik terkait penyelenggaraan pemilu tahun ini.

Dia menjelaskan kajian itu mencakup sisi regulasi, perencanaan, organisasi, rekrutmen, pelatihan hingga dukungan dan fasilitas bagi petugas KPPS.

“Apakah ada pemeriksaan kesehatan bagi petugas KPPS sebelum perekrutan, itu akan kami cek,” ujarnya di acara ‘Penghormatan Bagi Pejuang Demokrasi’, Jakarta Selatan, Selasa (30/4).

Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan pihaknya akan mengkaji pemisahan pilpres dan pileg pada pemilu mendatang. Hal ini agar tidak ada kesan penyelenggaraan pemilu dipaksakan.

“Nanti akan kita kaji apakah memang pileg dan pilpres tetap, namanya juga saran dari ombudsman nanti tergantung DPR,” tuturnya.

Komisioner KPU Viryan Aziz mengatkaan pihaknya membuka opsi melakukan penghitungan suara secara elektronik atau e-counting dalam pemilu berikutnya. Hal ini sebagai salah satu hasil evaluasi Pemilu 2019 sekaligus merespons kasus meninggalnya ratusan petugas KPPS karena kelelahan.

“Patut mempertimbangkan penggunaan mekanisme e-counting. Jadi pemungutan suaranya secara manual menggunakan surat suara, tapi penghitungan suaranya itu secara elektronik,” kata Viryan di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (24/4).

Dia menjelaskan konsep ini berbeda dengan pemilu elektronik (e-voting) dan rekapitulasi elektronik (e-recap).

Dalam proses e-counting, pemilu masih menjalankan pemungutan suara secara manual seperti saat ini. Namun penghitungannya menggunakan mesin. Surat suara yang sudah dicoblos akan dipindai menggunakan mesin untuk dihitung.

 

 

 

 

 

Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Kemenag Provinsi Kalsel

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *