Alfamart Digugat Langgar Hak Cipta Tabungan Anak

Emiten peritel, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. atau Alfamart menolak diajukan sebagai tergugat ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan pelanggaran hak cipta konsep tabungan anak.

Manajemen emiten berkode AMRT itu merasa tidak pernah terlibat dalam presentasi maupun pemberitahuan tentang konsep Tabungan Anak Pintar Indonesia (TAPI), seperti yang dikatakan oleh para penggugat, yakni Bambang Widodo bersama saudaranya Endang Trido Rubyati S.

Solihin Putera, Corporate Affairs PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk., mengatakan bahwa kedua penggugat hanya melakukan presentasi soal konsep tabungan TAPI di hadapan Asosiasi Peritel Modern Indonesia (Aprindo).

Menurut dia, tidak ada satu pun manajemen Alfamart yang hadir dalam rapat tersebut. “Saya klarifikasi dan ingin meluruskan bahwa tidak pernah Endang presentasi kepada Alfamart. Dia presentasi kepada Aprindo sehingga dia mengaitkan Ketua Umum Aprindo Pak Pudjianto sebagai Managing Director Alfamart,” kata Solihin, Senin, 22 April 2019.

Menurutnya, Endang Trido Rubyati berkirim surat kepada Aprindo tentang tawaran kerja sama konsep TAPI. Selanjutnya, dari pihak Aprindo mendorong Bambang dan Endang untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan.

Surat itu tertanggal 15 Juni 2011 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Aprindo Pujianto dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Rudy Sumampaouw. Adapun isi surat tersebut adalah Aprindo mendukung program proposal TAPI dan dapat diterapkan secara nasional.

Namun lanjut surat tersebut, Aprindo mengusulkan agar dapat diuji coba dan diseminarkan terlebih dahulu. Selain itu, masih dalam isi surat, disebutkan agar hendaknya bekerja sama dengan bank yang kredibel dan terkait dengan pendidikan serta diajukan kepada Kementerian Pendidikan, mengingat konsepnya tabungan.

“Jadi, Pak Pudji sebagai ketua (Aprindo) dikaitkan Managing Director AMRT. Saya meyakinkan 1.000 persen tidak ada Pak Pudji menceritakan kepada Alfamart. Ide tabungan SAKU itu dari Bank Sahabat Sampoerna,” tuturnya.

Seusai sidang perdana yang digelar Senin, 22 April 2019, kuasa hukum para penggugat Daniel Alfredo mengatakan, pihaknya tidak setuju atas bantahan AMRT. Menurut Daniel, justru Alfamart adalah perusahaan jasa yang mempromosikan, memperjualbelikan dan menyebarluaskan produk SAKU kepada masyarakat.

“Namun faktanya produk itu disebarluaskan melalui jasa Alfamart. (Sebagai Aprindo) itu sudah masuk materi gugatan, justru kami melihat ada pertemuan antara klien kami dan Aprindo dan Alfamart dan produknya (SAKU) itu lewat perusahaan siapa? Alfamart,” tuturnya.

Perkara itu bermula dari gugatan dengan nomor perkara 18/Pdt.Sus-H.C/2019/PN.Niaga.Jakarta.Pst. yang dimohonkan oleh Bambang Widodo bersama Endang Trido Rubyati S. (penggugat) dan terdaftar pada 21 Maret 2019.

Pemilik merek Alfamart tersebut diajukan ke pengadilan karena membuat tabungan dengan nama SAKU yang konsepnya dinilai sama dengan konsep milik penggugat, yakni Tabungan Anak Pintar Indonesia (TAPI).

Selain Alfamart, gugatan juga dilayangkan terhadap PT Midi Utama Indonesia Tbk. dan PT Bank Sahabat Sampoerna.

 

 

 

 

Sumber : tempo.co
Gambar : TabelHargaPromo

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *