Bawaslu Minta Pemungutan Suara Ulang di Sulteng dan Sultra
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat terdapat 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kabupaten dan kota berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilu 2019.
“Ada 13 TPS yang berpotensi dilakukan PSU tersebar di delapan kabupaten/kota se-Sulteng,” ucap Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah, Ruslan Husen seperti dikutip Antara, Senin (22/4).
Berdasarkan data Bawaslu Sulteng, 13 TPS yang berpotensi dilakukan PSU yaitu TPS 4 Desa Tambu, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala. Kemudian, TPS 2 Desa Balukang Kecamatan Sojol Kabupaten Donggala. Selanjutnya, TPS 11 Desa Laulalang Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli.
Selain itu ada di TPS 1 Desa Kaleroang Kecamatan Bungku Selatan Kabupaten Morowali dan TPS 4 Desa Salakan Kecamatan Tinangkung Kabupaten Banggai Kepulauan.
Selanjutnya, ada di TPS 3 Desa Pinotu Kecamatan Toribulu Kabupaten Parigi Moutong, TPS 1 Desa Bailo Kecamatan Ampana Kabupaten Tojo Unauna, dan empat TPS di Kota Palu masing-masing TPS 12 Kelurahan Biromaru Selatan Kecamatan Palu Selatan, TPS 13 Kelurahan Baru Kecamatan Palu Barat, TPS 39 Kelurahan Lere Kecamatan Palu Barat dan TPS 12 Kelurahan Mamboro Kecamatan Palu Utara.
Terakhir yakni TPS 1 Desa Kasuari Kecamatan Bokan Kepulauan Kabupaten Banggai Laut.
Berdasarkan data Bawaslu Sulteng, Kabupaten Sigi untuk sementara tidak ditemukan potensi PSU pemilu 2019. Sementara Kabupaten Poso, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Buol, dan Morowali Utara, menunggu kabar.
Pemungutan Suara Ulang di Sulteng
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima rekomendasi PSU di 45 TPS dari Bawaslu setempat.
Ketua KPU Sultra Laode Abdul Natsir mengatakan peningkatan jumlah TPS untuk menggelar PSU yang cukup signifikan berdampak pada kendala keterbatasan logistik berupa surat suara.
“PSU 45 TPS sudah berdampak pada kekurangan surat suara. Apalagi waktu yang disiapkan untuk pemungutan suara ulang hanya 10 hari, sampai tanggal 27 April,” kata Laode seperti mengutip Antara, Senin (22/4).
Menurut Laode, pihaknya tidak mempersalahkan rekomendasi PSU sepanjang memenuhi syarat. Namun, pihaknya berharap Bawaslu mempertimbangkan keterbatasan waktu tersebut.
Sebab, untuk memenuhi kebutuhan logistik seperti surat suara, ada mekanisme yang harus ditempuh, yakni diusulkan ke KPU RI kemudian meminta kepada perusahaan percetakan lalu didistribusikan di daerah.
“Secara geografis wilayah kita membutuhkan waktu untuk pergeseran logistik, sehingga patut dipertimbangkan karena berdampak pada pelaksanaan. Jangan sampai waktunya tinggal dua hari keluar rekomendasi PSU tambahan,” katanya.
Beberapa wilayah yang direkomendasikan PSU di antaranya 4 TPS di Kota Kendari, yakni TPS 7 Wundudopi, TPS 20 Kelurahan Rahandouna, TPS 10 Kemaraya dan TPS 1 Watuwatu.
Di Kolaka Timur TPS 2 Aere, Bombana TPS 5 Teppoe dan TPS 3 Lampopala, Konawe Selatan di TPS 5 Ambepua. Kemudian Buton Selatan di TPS 6 Batu Atas Timur dan TPS 1 Palandano Jaya. Kolaka Utara di TPS 3 dan 9 Lasusua. Konawe Utara di TPS 2 Mandiodo. Konawe Kepulauan TPS 1 Tumbu-tumbu Jaya.
Sebanyak 14 TPS Baubau, yakni TPS 1 Batulo, TPS 18 Bukit Wolio Indah, TPS 3 Kadolo Katapi, TPS 8 Sutanayo, TPS 2 Waruruma, TPS 5 Waruruma, TPS 3 Kadolomoko, TPS 2 Wajo, TPS 8 Lamangga, TPS 10 Lamangga, TPS 4 Bungi, TPS 4 Buabula, dan TPS 18 Polipoli.
Sumber : cnnindonesia.com
Gambar : Antaranews.com
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]