Brunei Hukum Mati LGBT, Inggris Minta Warganya Tak Diganggu

Kesultanan Brunei Darussalam memutuskan menerapkan hukuman cambuk dan rajam kepada kelompok lesbian gay biseksual transgender (LGBT). Pemerintah Inggris langsung menerbitkan peringatan perjalanan dan meminta Brunei supaya warganya yang mempunyai urusan di negara itu tidak diganggu.

Pemerintah Inggris menyatakan sejumlah warganya bermukim di Brunei. Yakni para prajurit beserta keluarganya. Mereka langsung meminta Brunei memberikan perlakuan khusus supaya warganya tidak terdampak dengan aturan itu.

“Kami sudah punya kesepakatan perlindungan khusus dengan pemerintah Brunei,” kata Wakil Menteri Luar Negeri Inggris, Mark Field, seperti dilansir AFP, Jumat (5/5).

Brunei adalah bekas wilayah protektorat Inggris. Di sana ada sebuah kawasan khusus yang dipergunakan untuk latihan pasukan khusus Inggris, Special Air Service (SAS), untuk beroperasi di medan tropis.

Field menyatakan pemerintah Inggris keberatan dengan keputusan Brunei menerapkan hukuman mati terhadap kaum LGBT. Menurut dia, hal itu sama saja kembali ke masa lalu.

“Jika diterapkan, kami yakin hukuman macam ini akan bertentangan dengan komitmen Brunei untuk menghormati hak asasi manusia dan kebebasan individu,” ujar Field.

Brunei juga menerapkan hukuman mati terhadap pemerkosa, perampokan, dan penistaan Nabi Muhammad S.A.W. Aturan itu diterapkan kepada warga Muslim dan Non-Muslim.

Brunei juga menerapkan hukum potong tangan dan kaki terhadap pencuri.

Field menyatakan sejumlah negara persemakmuran Inggris mengecam keputusan Brunei menerapkan syariat Islam. Bahkan menurut dia, sebagian mendesak supaya Brunei didepak dari keanggotaan. Namun, dia menyatakan pemerintah menolaknya.

“Ketimbang mengancam lebih baik merangkul mereka,” ujar Field.

Menurut Field, dari 53 negara anggota persemakmuran Inggris, 35 di antaranya menyatakan hubungan sesama jenis adalah tindakan kejahatan, dan di antara mereka juga masih menerapkan hukuman mati. Dia menyatakan hal itu adalah dampak dari aturan hukum masa kolonial yang masih diberlakukan sampai hari ini.

Aturan hukum cambuk hingga rajam sampai mati terhadap kaum LGBT di Brunei Darussalam mulai diterapkan sejak 3 April. Sebelumnya mereka hanya menerapkan hukuman cambuk 40 kali dan penjara paling tinggi sepuluh tahun atas delik terhadap kaum LGBT.

Menurut Sultan Brunei, Hassanal Bolkiah, aturan itu diterapkan demi melindungi dan mendidik warganya. Dia meminta warganya untuk memperkuat ajaran Islam.

Brunei bukan lah negara pertama yang menerapkan hukuman semacam ini. Arab Saudi, Afghanistan. Iran, Mauritania, Sudan, Nigeria, Yaman, Qatar, Somalia, dan Uni Emirat Arab telah lebih dulu menerapkan hukuman mati bagi kaum LGBT+.

Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Antonio Guterres, juga menentang pemberlakuan hukuman itu. Dia mengklaim aturan itu sama saja melanggar hak asasi manusia.

Tak hanya negara, sejumlah komunitas dan tokoh hingga selebriti pendukung LGBT turut mengecam langkah Brunei tersebut. Aktor senior Hollywood George Clooney, pembawa acara Ellen Degeneress, hingga musisi Elton John ikut mengecam hukuman mati terhadap kaum penyuka sesama jenis itu.

Clooney dan John bahkan menyerukan memboikot hotel-hotel milik pemerintah Brunei yang beroperasi di Negeri Paman Sam dan negara Barat lainnya.

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Cnnindonesia.com
Gambar : Kumparan

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *