Brunei Terapkan Hukuman Rajam Sampai Mati Bagi LGBT Pekan Ini
Kerajaan Brunei Darussalam akan mulai menerapkan hukuman cambuk dan rajam hingga mati terhadap kaum homoseksual pada Rabu, 3 April mendatang, di tengah gelombang kritik dari berbagai negara.
Melalui pernyataan resmi dari kantor perdana menteri, pemberlakuan hukum syariah Islam itu disebut punya tujuan tertentu.
“Hukum (syariah), selain mempidanakan dan mencegah perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam, juga bertujuan mengedukasi, menghormati, dan melindungi hak sah semua individu, masyarakat, atau kebangsaan, agama, dan ras,” sebut pernyataan itu sebagaimana dikutip kantor berita Reuters.
Hukum syariah Islam di Brunei pertama kali diterapkan pada 2014 dan semenjak itu diberlakukan secara bertahap.
Tahap pertama dan kedua mencakup hukuman penjara atau denda untuk pelanggaran-pelanggaran seperti tidak menunaikan salat Jumat dan hamil di luar nikah.
Tahap ketiga yang akan dilaksanakan pada 3 April memuat hukuman yang lebih berat, antara lain hukuman mati dengan cara rajam untuk tindak pidana sodomi dan perzinahan.
Kemudian pencuri akan dihukum dengan cara diamputasi salah satu tangan untuk tindak kejahatan pertama, dan diamputasi salah satu kaki untuk kejahatan kedua.
Sumber : detik.com
Gambar : Kanal Aceh
[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]