Hitung Cepat Pasca 2 Jam Penutupan TPS, UU Pemilu Digugat

Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi) menggugat aturan tentang penayangan hasil survei dan hitung cepat pemilu. Mereka mendaftarkan permohonannya uji meteri sejumlah pasal ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan beberapa ketentuan pasal di Undang-undang Pemilu khususnya yang menyangkut soal larangan untuk mengumumkan hasil survei pada masa tenang dan juga waktu penayangan hitung cepat,” kata kuasa hukum Aropi, Veri Junaidi, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2019).

Pendaftar uji materi itu dilakukan pada Jumat (15/3). Ada 4 pasal yang mereka gugat dalam uji materi ini, dimana ketentuan pasal tersebut pernah dikatakan oleh MK.

“Ada beberapa pasal yang kita ajukan misalnya pasal 449 ayat 2, 449 ayat 5 dan ketentuan pidananya pasal 509 dan 540. Pada prinsipnya beberapa ketentuan pasal ini sebenarnya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi 2 kali bahkan, 2009 dan 2012,” ujarnya.

Veri mengatakan, pembatasan publikasi hasil survei dan hitung cepat itu bisa menutup hak publik. Dia menilai masyarakat butuh informasi cepat tentang hasil pemilu karena proses rekapitulasi KPU memakan waktu yang lama.

“Karena ini menyangkut soal hak publik untuk mendapatkan informasi secara cepat. Kita tahu bahwa hasil pemilu ini kan proses rekapnya pasti akan panjang, oleh karena itu dibutuhkan transparansi, akuntabilitas, percepatan informasi sehingga itu bisa jadi pembanding dan juga informasi bagi publik,” ucapnya.

Ketua umum Aropi, Sunarto, yang juga ikut dalam pendaftaran uji materi itu mengatakan penayangan hasil hitung cepat tak harus 2 jam setelah TPS di Indonesia bagian barat ditutup. Dia menilai penayangan hasil hitung cepat tidak akan mengubah pilihan masyarakat.

“Kalau di Undang-undang itu kan ditakutkan nanti akan ada penggiringan opini, kalau yang dimaksud adalah bahwa proses penghitungan suara itu akan mempengaruhi orang yang belum nyoblos tapi TPS kan sudah ditutup, kenapa harus nunggu 2 jam lagi?” kata Sunarto.

“Yang kedua pembatas publikasi hasil survei di masa tenang itu juga asumsinya sama, yang dulu pernah kita ajukan. Jadi seolah-olah lembaga survei itu bisa menggiring opini, takut ditunggangi oleh kepentingan politik nanti bisa mengarahkan, tapi kan tidak terbukti,” pungkasnya.

 

 

 

 

Sumber : detik.com
Gambar : Tempo.co

 

 

 

[social_warfare buttons=”Facebook,Pinterest,LinkedIn,Twitter,Total”]

BAGIKAN BERITA INI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *